
Pelaksanaan Eksekusi Perkara No. 11/Pdt.Eks/2023/PN Btl jo No. 1400 PK/Pdt/2024 jo No. 1892 K/PDT/2023 jo No. 69/PDT/2022/PT YYK jo No. 87/Pdt.G/2021/PN Btl
- Kategori: Berita
- Ditulis oleh Super User
BANTUL, MEDIAPNBTL - Pada hari Rabu tanggal 23 April 2025, Pengadilan Negeri Bantul melaksanakan eksekusi pengosongan atas perkara Nomor 11/Pdt.Eks/2023/PN Btl jo Nomor 1400 PK/Pdt/2024 jo Nomor 1892 K/PDT/2023 jo Nomor 69/PDT/2022/PT YYK jo Nomor 87/Pdt.G/2021/PN Btl. Obyek eksekusi berupa 1 (satu) unit rumah yang terletak di wilayah Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Proses eksekusi ini dipimpin oleh Panitera, Diah Purwadani, S.H., M.H., dengan didampingi Panitera Muda Perdata Retno Prabandari, S.H., M.Kn serta Jurusita Agus Nur Isriyadi, S.H., dan Hendra Andrea, A.Md sebagai Saksi.
Perkara ini berawal dari perikatan jual beli perumahan dengan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kemudian Termohon wanprestasi dan dilakukan proses buyback oleh Pemohon selaku Developer dan berdasarkan Putusan Hakim, Pemohon adalah Pemegang Hak yang sah terhadap obyek sengketa, oleh karena itu Termohon dihukum untuk menyerahkan/mengosongkan obyek sengketa kepada Pemohon.
Proses eksekusi yang mendapat pengawalan ketat dari pihak keamanan berjalan aman dan lancar, walaupun Termohon menyatakan tidak bersedia untuk keluar secara sukarela namun Termohon tidak melakukan perlawanan/menghalangi petugas yang mengeluarkan barang-barang milik Termohon dari dalam rumah. Pelaksanaan eksekusi selesai dan ditutup dengan serah terima kunci rumah dari Panitera kepada Kuasa Pemohon.
Eksekusi riil ini adalah yang ketiga kalinya dilakukan oleh PN Bantul sepanjang tahun 2025. Pengadilan Negeri Bantul berkomitmen untuk menjalankan putusan pengadilan dengan transparansi, keadilan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.