
Putusan Sela Perkara No.65/Pid.Sus/2025/PN Btl
- Kategori: Berita
- Ditulis oleh Super User
BANTUL, MEDIAPNBTL - Jaksa Penuntut Umum keliru merumuskan kewenangan relatif pengadilan. Majelis Hakim menyatakan tidak berwenang secara relatif mengadili perkara No.65/Pid.Sus/2025/PN Btl.
Perkara pidana khusus terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual apalagi yang menggunakan sarana teknologi informasi, internet mauput platform media sosial, memerlukan kejelian dalam menentukan locus delicti tindak pidananya untuk mengetahui pengadilan mana yang berwenang mengadili secara relatif.
Majelis Hakim yang diketuai Wakil Ketua PN. Bantul YF. Tri Joko Gantar Pamungkas dan Hakim anggota Dwi Melaningsih Utami serta Dhitya Kusumaning Prawarni menggunakan pendekatan Teori Materiil (leer van delicha melijkedaad) serta Teori Pengunggah (Uploader) dalam menentukan locus delicti tindak pidana tersebut.
Dalam Putusan Sela Majelis Hakim menyatakan diri tidak berwenang secara relatif, mengembalikan berkas perkara kepada JPU untuk selanjutnya diperintahkan agar berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wates.