BERITA TERKINI
ARSIP TAHUN : 2018
06 Mar

Sidang Perkara Perdata Gugatan Penggusuran Gumuk Pasir Kretek, Bantul


Sidang perkara perdata nomor 58/Pdt.G/2017/PN.Btl dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bantul pada hari rabu tanggal 08 November 2017 dengan acara Pembacaan Gugatan oleh penggugat yang dikuasakan kepada Imanuel Gobay, S.H., M.H.. Pihak tergugat I Bupati Bantul diwakili Bagian Hukum Kabupaten Bantul; tergugat II Gubernur DIY diwakili Biro hukum Sekretariat Daerah DIY, Kasultanan Yogyakarta sebagai tergugat III diwakili kuasa dari Law Office “ACHIEL SUYANTO S & PARTNERS” Werdi Hapsari Murti, S.H. dan turut tergugat Kasat Pol PP Kabupaten Bantul.

video pembacaan gugatan dari penggugat


sidang selanjutnya dijadwalkan rabu tanggal 15 November 2017 dengan acara Jawaban dari Para Penggugat.