BERITA TERKINI
ARSIP TAHUN : 2018
26 Mar

Persiapan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)


alah satu misi yang telah ditetapkan Mahkamah Agung yakni memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Oleh karena itu menjadi keharusan bagi setiap Badan Peradilan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan proses peradilan yang adil. Salah satu wujud pelayanan hukum tersebut adalah diterapkannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dengan diterapkannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka interaksi langsung yang kurang transparan di hadapan publik antara para pencari keadilan dengan petugas pengadilan, akan mencegah timbulnya KKN serta manfaat lainnya yakni pelayanan akan menjadi akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.

Dalam rangka tersebut Pengadilan Negeri Bantul bersiap secara fisik untuk mewujudkan adanya ruangan/meja pelayanan untuk pelayanan satu pintu. Saat ini persiapan tersebut baru sekitar 40% pengerjaan. Diharapkan pada pertengahan tahun 2018 ini ruangan tersebut sudah siap untuk digunakan untuk pelayanan PTSP.