LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK (PPID)
ARSIP TAHUN : 2019
08 Mei

Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2018


 Jumlah Permohonan Informasi Publik

Dalam kurun bulan Januari hingga Desember 2018 , PPID Pengadilan Negeri Bantul telah menerima permohonan informasi publik sebanyak 223 permohonan. Dari jumlah tersebut Permohonan Informasi Publik yang diterima PPID Pengadilan Negeri Bantul, sebanyak 111 permohonan diajukan oleh Individu, Badan Hukum sebanyak 22 permohonan, dan Instansi pemerintah sebanyak 82 permohonan, dan lembaga lain sebanyak 8 permohonan.

Dari data yang disebutkan di atas, sebanyak 50% Permohonan Informasi Publik yang diterima PPID Pengadilan Negeri Bantul berasal dari Individu. Jenis permohonan paling banyak adalah berkaitan dengan infomasi keperkaraan dibandingkan dengan permohonan informasi yang berkaitan dengan kepegawaian, kedisiplinan/pengawasan, anggaran/aset maupun informasi lainnya.

Berikut adalah perincian permohonan informasi jika dirinci jumlah setiap bulannya selama tahun 2018

Dari bulan Januari hingga Desember 2018, Permohonan Informasi yang banyak diterima oleh PPID Pengadilan Negeri Bantul yaitu pada Bulan Juli dan Oktober sebanyak 29 Permohonan.

Selengkapnya data permohonan informasi berdasarkan bulan kalender dapat dilihat pada grafik di atas.

Jangka Waktu Pemberian Informasi Publik

Jangka waktu untuk memberikan layanan Permohonan Informasi Publik telah diatur secara tegas oleh UU KIP juncto SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011. Setiap badan publik wajib memberikan jawaban Permohonan Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Badan publik juga diberikan hak oleh UU KIP untuk dapat memperpanjang waktu pemberian informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Perpanjangan pemberian informasi publik sebagaimana dijelaskan di atas dengan syarat badan publik mengirimkan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemohon Informasi Publik dengan menguraikan alasan-alasan perpanjangan pemberian informasi. Berdasarkan mekanisme memperoleh informasi publik tersebut, PPID Pengadilan Negeri Bantul dalam memberikan layanan Permohonan Informasi Publik tidak pernah menyalahi aturan atau dalam bahasa lain pemberian informasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

Pemenuhan Permohonan Informasi Publik

UU KIP juncto SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 mengatur jawaban atas adanya permohonan informasi publik yang secara garis besar dikelompokkan menjadi 2 (dua) hal yaitu, (1) Informasi yang dimohonkan tidak dapat diberikan, (2) Informasi yang dimohonkan dapat diberikan.

Sebagaimana data jumlah Permohonan Informasi Publik yang diterima oleh PPID Pengadilan Negeri Bantul pada Tahun 2018, sebanyak 223 informasi publik yang dimohonkan Pemohon diberikan seluruhnya oleh PPID Pengadilan Negeri Bantul.

Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik

  - ( Nihil )

Untuk lebih detil file Laporan Informasi Publik Pengadilan Negeri Bantul dapat diunduh dibawah ini.

Attachments:
Download this file (Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2018)Laporan Informasi Publik Tahun 2018[Laporan Informasi Publik Pengadilan Negeri Bantul Tahun 2018]4778 kB