ARSIP TAHUN : 2020
03 Mar
-
Kategori: Kepaniteraan Perdata
-
Ditulis oleh Super User
Perubahan Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Berdasarkan PERMA No. 4 Tahun 2019 :
- Hanya untuk perkara gugatan waprestasi dan/ atau PMH, bukan perkara sengketa atas tanah dan/ atau bukan perkara khusus (kepailitan atau ketenagakerjaan) ;
- Tuntutan tidak lebih dari Rp 500 juta (PERMA lama maksimal Rp 200 juta) dan bukan tuntutan immaterial ;
- Penggugat dan Tergugat berada dalam satu wilayah hukum dan jumlah penggugat dan tergugat tidak boleh lebih dari satu (kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama).