PENERBITAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIHUKUM
ARSIP TAHUN : 2021
04 Mei

PENERBITAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIHUKUM


Untuk dapat diterbitkannya Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari Pengadilan Negeri Bantul, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Mengisi Formulir Permohonan Surat Keterangan (1 lembar), atau mengisi data pada aplikasi online https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id ;
  2. Mengisi Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum bermaterai Rp.10.000,- (1 lembar);
  3. Fotokopi KTP (1 lembar);
  4. Fotokopi SKCK yang telah dilegalisir (1 lembar);
  5. Surat Pengantar dari Kelurahan (1 lembar);
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar).

Pengajuan permohonan secara online dapat dilakukan melalui https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id