ARSIP TAHUN : 2021
17 Jun
-
Kategori: Kepaniteraan Hukum
-
Ditulis oleh Super User
Syarat Syarat Permohonan Salinan Putusan :
Mengajukan permohonan salinan putusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan melampirkan :
Prosedur / Alur :
- Surat Permohonan diterima oleh Petugas di loket Hukum pada meja PTSP Pengadilan Negeri Bantul
- Panitera Muda Hukum menerima dan memeriksa surat permohonan
- Staf Kepaniteraan Hukum mencatat dalamĀ buku register
- Staf Kepaniteraan Hukum mencari berkas yang dimohonkan
- Apabila berkas ditemukan, Staf Hukum menyiapkan salinan, membayar uang leges/PNBP ke Bendahara Penerimaan
- Salinan Putusan / Notaris ditandatangani oleh Panitera