LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA
ARSIP TAHUN : 2015
13 Mar

LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA


Sesuai dengan PERMA nomor 1 tahun 2014, untuk masyarakat tidak mampu berhak mendapatkan Pembebasan Biaya Perkara dengan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis dari Penggugat/Pemohon;
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
  3. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

Catatan :

  1. Apabila permohonan pembebasan biaya perkara dikabulkan maka akan dikeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantul
  2. Layanan pembebasan biaya perkara ini dapat diberikan dengan pertimbangan ketersedian anggaran.
  3. Apabila permohonan pembebasan biaya perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa
  4. Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi, dan/atau peninjauan kembali, dengan pertimbangan ketersediaan anggaran