BERITA TERKINI
ARSIP TAHUN : 2013
10 Apr

PENGADILAN NEGERI BANTUL PEDULI MASYARAKAT TIDAK MAMPU


BANTUL–Pengadilan Negeri Bantul melaksanakan Sidang Keliling untuk melayani masyarakat tidak mampu dalam pembuatan akta kelahiran anak setelah terlambat melampaui batas waktu 1 (satu) tahun secara kolektif. Sidang Di luar Pengadilan Negeri Bantul tersebut bertempat di Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan yang sebelumnya telah ditunjuk. Mengingat antusiasme masyarakat yang tinggi, sementara ini dibatasi untuk kelahiran tahun 2006 - keatas.

Bayu Soho Rahardjo, SH., salah satu Hakim yang ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Bantul untuk memimpin sidang keliling mengatakan, selama Februari 2013 sudah terlaksana di 7 (tujuh) Kecamatan yaitu; Banguntapan, Sewon, Bantul, Sedayu, Kasihan, Bambanglipuro dan Pleret.

 

“Sedangkan untuk 5 (lima) wilayah Kecamatan yang lain, yaitu: Dlingo, Imogiri, Pandak, Pajangan, dan Piyungan, sepanjang bulan Maret ini sedang dilaksanakan tahap sosialisasi agar masyarakat tahu tentang kegiatan ini (sidang keliling-red), untuk pelaksanaan sidang kelilingnya direncanakan pada Bulan Juli 2013!”, demikian tandas Hakim muda asli Yogyakarta tersebut.

Adanya Sidang Keliling merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bantul bersama Pengadilan Negeri Bantul dengan menyepakati Nota Kesepahaman Bersama Nomor : 01/Perj/Bt/2013 dan Nomor : W13.U5/97/HM.01.1/I/2013, tentang Peningkatan Tertib Administrasi Pencatatan Sipil Di Kabupaten Bantul, yang ditandatangani langsung Oleh Bupati Bantul, Hj. Sri Widati dan Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Dr. Yanto, S.H., M.H., pada senin (07-01-2013), bertempat di Kantor Bupati Bantul.

Nota Kesepahaman Bersama selanjutnya menjadi dasar Perjanjian Kerja Sama Nomor : 477/025 dan Nomor : W13.U5/98/HM.01.1/I/2013, antara Susanto, S.H., M.M, selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dengan Dwi Setyo Kuncoro, S.H., M.H., selaku Panitera/ Sekretaris Pengadilan Negeri Bantul. Perjanjian Kerja Sama memuat tentang tekhnis pelaksanaan sidang keliling dalam rangka untuk Penetapan Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu 1 (satu) Tahun Secara Kolektif Dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Bagi Masyarakat Tidak mampu Di Kabupaten Bantul.

Nota Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama muncul mengingat kenyataan masih banyaknya penduduk tidak mampu yang sampai saat ini belum punya akta kelahiran, maka pihak terkait yaitu Pengadilan Negeri Bantul dan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil memandang perlu memberi kemudahan dalam proses permohonan penetapan pencatatan kelahiran secara kolektif.    

Saat ini program yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bantul bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, sasarannya untuk masyarakat tidak mampu dan marginal sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 06/2012 sehingga salah satu persyaratan yang harus dilengkapi adalah dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Miskin (SKM) yang diterbitkan Pemerintah Desa setempat. Maka dengan menunjukkan SKM penduduk tidak mampu bisa memohon penetapan pencatatan kelahiran bagi anaknya yang terlambat melampaui batas waktu 1 (satu) tahun secara gratis tanpa pungutan biaya, sebab pembayaran biaya panjar perkara diambilkan dari DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul.

Peningkatan efisiensi dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat dalam hal administrasi kependudukan semakin mengokohkan pandangan masyarakat selama ini bahwa birokrasi khususnya di wilayah Kabupaten Bantul itu mudah dan tidak berbelit-belit, maka dari itu dengan dukungan serta peran aktif masyarakat diharapkan tertib administrasi pencatatan sipil bisa terwujud. (anks)