ARSIP TAHUN : 2021
16 Feb

SOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA DI BRI BANTUL

Kategori: Kegiatan
Ditulis oleh Super User

Bantul, 09 Februari 2021.

Sosialisasi Perma No. 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana yang bertempat di Ruang Pertemuan di Kantor Bank BRI Bantul. Acara yang disampaikan oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bantul Aminuddin, SH.,MH. menjelaskan gugatan sederhana merupakan gugatan perdata yang nilai gugatan materiilnya paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang termasuk kategori wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum serta bukan merupakan sengketa tanah. Gugatan sederhana di selesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana, di pimpin oleh Hakim tunggal dan harus di selesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak sidang pertama.

Acara Sosialisasi Perma No,2 tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana yang di mulai dari jam 09.00 WIB hingga jam 11.00 WIB di sampaikan dengan serius namun santai di sertai tanya jawab untuk mendapatkan solusi dan pengetahuan tambahan. Point atau tujuan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman kepada para peserta sosialisasi yang selama ini menghadapi permasalahan dari para debiturnya yang melakukan wanprestasi dengan nilai kredit di bawah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

 

(tw/hnr)