Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah 7 (tujuh) orang Hakim Agung pada Selasa pagi (19/10) di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja gedung Mahkamah Agung lantai 14, Jakarta.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 116/P Tahun 2021 tanggal 30 September 2021 tentang Pengangkatan Hakim Agung. Dengan dilantiknya tujuh orang Hakim Agung tersebut, kini jumlah Hakim Agung di Republik Indonesia berjumlah 51 orang, sementara Hakim Adhoc berjumlah 11 orang terdiri atas 3 orang Hakim Ad Hoc Tipikor dan 8 orang Hakim Ad Hoc PHI.
Tujuh Hakim Agung yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah:
Tujuh Hakim Agung ini merupakan pilihan dari sebelas orang yang diajukan oleh Komisi Yudisial ke Komisi III DPR RI. Ketujuhnya merupakan calon hakim agung yang telah lulus menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI pada Senin, 20 September 2021.
Acara pelantikan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Turut hadir yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, serta undangan lain yang terbatas. (azh/RS/photo:Yrz)
sumber: https://mahkamahagung.go.id/id/berita