ARSIP TAHUN : 2015
02 Des

LAYANAN PERADILAN YANG MUDAH DAN RAMAH BAGI MASYARAKAT DALAM MEMPEROLEH AKTE KELAHIRAN

Kategori: Artikel
Ditulis oleh Super User

Dr. RIDWAN MANSYUR, SH, MH

Gambar Berita

Pentingya Bantuan Hukum bagi Masyarakat untuk Mengentaskan Kemiskinan dan hak untuk memperoleh keadilan dan statusnya. Upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan menciptakan keadilan sosial dapat dicapai melalui alternatif bantuan hukum bagi golongan kurang mampu dan belum paham hukum, karenanya sangatlah relevan bila hal ini dimasukkan dalam program pokok badan peradilan dan termasuk dalam prioritas APBN. Bantuan hukum serta kemudahan memperoleh akses keadilan adalah tanggung jawab negara c.q. pemerintah bersama-sama masyarakat, organisasi advokat, pengusaha dan industriawan, serta semua pihak yang peduli terhadap keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan.

Begitu pentingnya hal ini sehingga Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Hatta Ali, SH, MH, telah menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Akte Kelahiran yang melampaui batas secara kolektif, yang menjadi pedoman dan berisi tentang sidang pemeriksaan untuk tujuan memiliki akta kelahiran terutama untuk kalangan masyarakat tidak mampu dan marginal bagi kelahiran yang lebih dari 1 (satu) tahun pasca kelahiran bisa didaftarkan secara kolektif ke pengadilan

Kemudahan akses untuk memperoleh keadilan masih belum dirasakan bagi sebahagian masyarakat, pelayanan yang diberikan oleh institusi yang bertanggung jawab belum sama bahkan ada yang belum memiliki pengetahuan yang memadai tentang bantuan hukum. Oleh karena itu, bantuan hukum (legal aid) perlu dibudayakan dalam masyarakat (legal culture).

Sebagaimana T. Mulya Lubis berpendapat tentang sifat bantuan hukum struktural sebagai berikut:

"Mengubah orientasi bantuan hukum dari urban menjadi rural, bantuan hukum bersifat aktif, mendayagunakan pula pendekatan ekstra legal, memfungsikan bantuan hukum sebagai gerakan yang melibatkan partisipasi rakyat banyak (fasilitator), kerja sama dengan lembaga-lembaga sosial lain, yang mengutamakan kasus-kasus struktural. Mempercepat terciptanya responsive law yang menunjang perubahan struktural."

Sementara itu, menurut Daniel S. Lev, dalam bukunya Politik Hukum di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, definisi bantuan hukum struktural adalah:

"Bantuan hukum di Indonesia seperti di negara berkembang lainnya telah berkembang menjadi bantuan hukum struktural, yang memperluas bidang pekerjaannya kepada aspek kehidup¬an lain seperti sosio-kultural, ekonomi, atau malahan dalam ke-hidupan politik dari masyarakat; khususnya buruh, petani, dan kaum miskin."

Kemudahan Memperoleh Akte Sebagai Layanan Publik dan Access to Justice

Dalam suatu negara hukum, negara dan individu harus berdiri sejajar (on equal footing). Negara akan menjadi kuat kalau masyarakatnya juga kuat. Kekuasaan negara dibatasi oleh hak asasi manusia.

Dalam negara hukum yang memerintah adalah hukum c.q. undang-undang. Oleh karena itu, semua perbuatan negara diatur undang-undang yang dibuat haruslah adil dan manusiawi.

Keadilan bagi semua orang harus diperoleh agar masyarakat demokratis dapat mencapai kehidupan yang adil dan damai melalui penegakan hukum. Keadilan tidak boleh dibedakan atas dasar latar belakang sosial, ekonomi, politik, ideologi, etnisitas, ras, warna kulit, agama, gender, keyakinan poltik, dan apa pun. Keadilan harus dapat diraih semua orang kaya/miskin, sipil/ militer, swasta/birokrat, dan tua/muda.

Mengenai Bantuan Hukum ini sendiri di atur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lahirnya undang-undang ini didasari oleh bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Negeara juga bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

Sebagai lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi, Mahkamah Agung berupaya keras meningkatkan pelayanan dan kemudahan akses mempereoleh keadilan bagi masyarakat kurang mampu dan masih kurang paham hukum. Salah satu layanan bantuan hukum yang juga memperoleh bantuan hibah dari lembaga/negara donor (AIPJ, C4J, USAID, AUSAID) mulai dirasakan besar manfaatnya bagi akses memperoleh keadilan dan kemudahan pelayanan hukum juga didapat dengan memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu dalam Sidang Keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama diberbagai daerah untuk Isbat Nikah untuk mendapatkan kepastian hukum pernikahan untuk memperoleh akte perkawinan serta Persidangan Perngadilan Negeri untuk memperoleh Penetapan Pencatatan Akte Kelahiran yang melampaui batas 1 (satu) tahun secara kolektif. Pengadilan berkoordinasi dengan Pemerintah setempat melakukan sidang keliling di tempat yang telah ditentukan untuk tempat berkumpulnya warga sehingga memudahkan warga yang ingin mendapatkan Penetapan Pencatatan Akte Kelahiran dalam proses pemeriksaan di persidangan. Mahkamah Agung telah membuat sebuah pedoman pencatatan akte kelahiran ini dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Akte Kelahiran yang melampaui batas secara kolektif.

Sebagai contoh keberhasilan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Stabat Sumatera Utara yang pada tanggal 24 Oktober 2012 silam, sukses menyelenggaralan sidang permohonan kolektif untuk penetapan akta kelahiran yang langsung memperoleh akte bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat.

Kita bisa melihat pula yang terjadi di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pengadilan tengah memberikan pelayanan bagi para pemohon akte kelahiran untuk anak yang telah melewati batas waktu 1 (satu) tahun. Layanan Pengadilan ini gratis alias tidak dipungut biaya sedikitpun. “Saya mengetahui dari tetangga bahwa sekarang kita dapat mengajukan permohonan akte kelahiran tanpa harus membayar biaya apapun”, kata Budiman (45 tahun) penduduk kecamatan Sukadono. Syaratnya juga sangat mudah, hanya perlu Kartu Keluarga, Akta Nikah orang tua dan KTP orang tua. Bagi mereka yang tidak mampu dapat mengajukan pembebasan biaya. Semuanya dimudahkan.

Keberhasilan Peradilan Agama Mahkamah Agung sebagaimana diapresiasi oleh pengakuan Bank Dunia Peradilan Agama MA berperan besar dalam pemberdayaan masyarakat miskin khususnya pada kelompok perempuan kepala rumah tangga dengan memberi status hukum yang pasti yang diikuti dengan keberhasilan dalam penyelenggaraan sidang keliling yang telah akrab dan dimanfaatkan oleh masyarakat terutama kelompok kelompok yang belum tercatat dalam administrasi Negara. Sebagaimana dilansir oleh Dirjen Peradilan Agama Wahyu Widiana bahwa layanan tersebut mencakup bantuan hukum gratis dan siding keliling pada tahun 2011 telah melakukan program bantuan hukum di 46 Pengadilan Agama yang telah melayani lebih dari 35.000 pencari keadilan atau 300 % dari target yang ditetapkan.

Lahirnya Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut merupakan bukti respon Mahkamah Agung untuk mencarikan jalan keluar terhadap permasalahan pencatatan kelahiran anak. Saat ini, permohonan akte kelahiran adalah bentuk bantuan hukum yang paling sering diminta di Pengadilan Negeri. Untuk memenuhi permintaan Pengadilan Negeri telah mendedikasikan lebih banyak dana untuk pembebasan biaya. Ini adalah konsekuensi dari usaha Pengadilan untuk memberikan hak-hak hukum bagi masyarakat tidak mampu. Surat Edaran ini mempermudah pengurusan akte kelahiran bagi anak-anak yang pencatatan kelahirannya sudah melebihi batas waktu.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebutkan sekitar 50 juta anak di Indonesia yang belum memiliki akte kelahiran. Ini artinya ada jutaan manusia yang rentan karena belum terlindungi hak indentitasnya. Padahal ini adalah jaminan bagi perlindungan hukumnya sebagai warga negara.

Dalam bentuk lain, dikenal pula beberapa pemikiran mengenai pengembangan bantuan hukum struktural ini. Antara lain, tentang tujuan bantuan hukum struktural menurut Abdul Hakim G. Nusantara yang dikutip dalam makalah Mulyana W. Kusumah yang berjudul Perkembangan Kegiatan Bantuan Hukum, sebagai berikut :

a. Mewujudkan pola hubungan sosial yang adil, tempat peraturan hukum dan pelaksanaannya menjamin per¬samaan kedudukan bagi setiap kelompok sosial dan/ atau individu baik di lapangan politik maupun di lapangan ekonorni.

b. Mewujudkan sebuah sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan prosedur-prosedur dan lembaga-lembaga tempat di mana setiap kelompok sosial dan/atau individu dapat memperoleh jalan ma¬suk untuk memengaruhi dan ikut menentukan setiap keputusan politik yang berkenaan dengan kepentingan mereka, khususnya yang berhubungan dengan alokasi sumber daya ekonomi.

Tujuan antara:

a. Menumbuhkan sikap kemandirian golongan masyara¬kat miskin sehingga mereka sendiri dapat merumus¬kan, menyatakan, mengorganisasikan, memperjuang¬kan, dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan mereka sebagai yang diakui secara de jure oleh UUD 1945.

b. Mengembangkan lembaga-lembaga pendukung bagi usaha-usaha untuk meningkatkan efektivitas pelaksa¬naan hak-hak golongan miskin.

c. Menciptakan kondisi awal yang mendukung usaha¬usaha untuk mengadakan pembaruan hukum yang tanggap terhadap kebutuhan hukum golongan masyarakat miskin.

Pemerataan distribusi pemberian jasa hukum ini penting demi terciptanya masyarakat yang adil, di mana setiap orang dijamin dan dilindungi hak asasinya

Dari kenyataan tersebut bantuan hukum serta pelayanan yang mudah, sederhana dan ramah dapat berperan sebagai salah satu cara untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan pada saat yang sama merupakan gerakan konstitusional. Semua orang berhak atas perolehan jasa hukum dan kemudahan untuk memperoleh akses keadilan, dan pemerintah harus menjamin adanya prusedur yang efisien dan mekanisme yang responsif dalam rangka penyediaan layanan kepada semua orang di wilayahnva tanpa kecuali. Diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, etnisitas, jenis kelamin, Bahasa, agama, keyakinan politik, atau asal usul kelahiran status perkawina , ekonorni, dan status lainnya harus dihilangkan.

Tanggal 20 Nopember adalah Hari Anak Sedunia, disaat yang sama kita melihat dan menyadari betapa banyak anak anak dan orang tua yang belum memperoleh status hukum yang pasti tentang dirinya oleh karena belum memiliki akte kelahiran serta kita patut kita sadari pula betapa banyak pasangan belum memperoleh kepastian hukum tentang perkawinan belum tercatat dalam administrasi Negara.

Tentulah kita bertanggung jawab memberikan pelayanan yang sederhana mudah dan ramah kepada mereka untuk memperoleh akses keadilan ini dengan niat ibadah dan membantu sesama.

Semoga bermanfaat dan Tuhan melindungi kita semua.

Sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/acc2107/level2.asp?bid=3327