LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK (PPID)
ARSIP TAHUN : 2022
31 Mar

Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2021


Sebagai lembaga yang melaksanakan UU KIP dan peraturan pelaksananya, Pengadilan Negeri Bantul  berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya secara transparan dan akuntabel, khususnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebagaimana telah dijelaskan pada bagianbagian sebelumnya, tugas dan tanggung jawab PPID di antaranya melakukan pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi.

 Pada tahun 2021, PPID Pengadilan Negeri Bantul menerima sebanyak 337 permohonan. Dari Permohonan Informasi Publik yang diterima PPID Pengadilan Negeri Bantul, sebanyak 333 permohonan terkait perkara, data kepegawaian sebanyak 3 permohonan, data aset/keuangan nihil, dan data umum sebanyak 1 permohonan. Dari jumlah permohonan tersebut PPID telah memenuhi seluruh permohonan dengan mendasarkan pada layanan informasi secara cepat, dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana kepada publik.

Capaian dalam memberikan layanan secara cepat dan dapat memenuhi permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat merupakan nilai yang positif bagi PPID Pengadilan Negeri Bantul. Adanya capaian tersebut menjadi tantangan bagi PPID Pengadilan Negeri Bantul pada tahun-tahun selanjutnya, tentunya dengan mengembangkan sarana dan prasarana dalam mendukung layanan atau akses informasi publik. Adanya pengembangan sarana tersebut, pastinya dapat memberikan layanan informasi yang lebih optimal serta dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara luas.

SIlakan unduh pada tautan berikut untuk Laporan Layanan Informasi Publik Pengadilan Negeri Bantul untuk tahun 2021 selengkapnya:

Attachments:
Download this file (laporan KIP 2021+.pdf)Laporan Layanan Informasi Publik [Tahun 2021]1438 kB