Nilai Nilai Utama
Berdasarkan visi dan misi, dikembangkanlah nilai-nilai utama Pengadilan Negeri Bantul Kelas I B. Nilai-nilai inilah yang akan menjadi dasar perilaku seluruh Pengadilan Negeri Bantul dalam upaya mencapai visinya. Pelaksanaan dari nilai-nilai ini pada akhirnya akan membentuk budaya Pengadilan Negeri Bantul. Nilai-nilai yang dimaksud, adalah:
Perilaku hakim Pengadilan Negeri Bantul harus dapat menjadi teladan bagi masyarakat. Perilaku hakim yang jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas putusan yang kemudian dibuatnya. Integritas dan kejujuran harus menjiwai pelaksanaan tugas aparatur peradilan.
Hakim Pengadilan Negeri Bantul harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh tanggung jawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang berperkara secara profesional, membuat putusan yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah hukum aktual. Begitu pula halnya dengan aparatur Pengadilan Negeri Bantul, tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan profesional.
Pengadilan Negeri Bantul harus tanggap atas kebutuhan pencari keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, hakim Pengadilan Negeri Bantul juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Salah satu upaya Pengadilan Negeri Bantul untuk menjamin adanya perlakuan sama di hadapan hukum, perlindungan hukum, serta kepastian hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara dan kejelasan mengenai hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.
Ketidakberpihakan merupakan syarat utama terselenggaranya proses peradilan yang jujur dan adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan pendapat/kepentingan para pihak terkait. Untuk itu, aparatur Pengadilan Negeri Bantul harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berperkara.
Setiap warga negara, khususnya pencari keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Pengadilan Negeri Bantul untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.