Pengadilan Negeri Bantul Melaksanakan Eksekusi terhadap Perkara Nomor 7/Pdt.Eks/2023/PN Btl jo Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Btl jo Nomor 87/PDT/2019/PT YYK jo Nomor 1925 K/PDT/2020
- Kategori: Berita
- Ditulis oleh Super User
BANTUL, MEDIAPNBTL - Pada hari Rabu, 13 November 2024 Pengadilan Negeri Bantul Kelas 1B melakukan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Srimartani, Piyungan, Bantul dengan SHM No. 01923/Srimartani seluas 1.030 m2. Eksekusi tersebut dilakukan menindaklanjuti putusan pengadilan dengan penetapan eksekusi nomor 7/Pdt.Eks/2023/PN Btl jo Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Btl jo Nomor 87/PDT/2019/PT YYK jo Nomor 1925 K/PDT/2020 yakni perkara antara Drs.Purwanta sbg Penggugat dan Nunik Harmini, dkk sebagai Tergugat.
Eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Bantul Diah Purwadani, S.H.,M.H., didampingi segenap Jurusita.
Proses eksekusi diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi dari ketua PN Bantul oleh Panitera. Proses eksekusi yang mendapat pengamanan dari pihak Kepolisian dan TNI berlangsung aman dan lancar. Termohon eksekusi secara sukarela mengeluarkan sendiri barang-barangnya dan mengosongkan objek eksekusi. Proses eksekusi diakhiri dengan serah terima Panitera kepada pemohon eksekusi.