ARSIP TAHUN : 2024
02 Des

Pengadilan Negeri Bantul Melaksanakan Eksekusi terhadap Perkara Nomor 9/Pdt.Eks/2024/PN Btl jo Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Btl jo Nomor 51/PDT/2023/PT YYK jo Nomor 1289 K/PDT/2024


 

Pengadilan Negeri Bantul Melaksanakan Eksekusi terhadap Perkara Nomor 9/Pdt.Eks/2024/PN Btl jo Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Btl jo Nomor 51/PDT/2023/PT YYK jo Nomor 1289 K/PDT/2024

BANTUL, MEDIAPNBTL - Pada hari Senin, 2 Desember 2024 Pengadilan Negeri Bantul Kelas 1B melakukan eksekusi penyerahan tanah obyek sengketa yang berlokasi di Desa Poncosari, Srandakan, Bantul dengan eks SHM No. 741/Poncosari. Eksekusi tersebut dilakukan menindaklanjuti putusan pengadilan dengan penetapan eksekusi nomor 9/Pdt.Eks/2024/PN Btl jo Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Btl jo Nomor 51/PDT/2023/PT YYK jo Nomor 1289 K/PDT/2024 yakni perkara antara SUSILO ADI ASMORO/YOHANES RASIDAL sbg Penggugat dan GAYUH PRAMUDHITA, dkk sebagai Tergugat.

Eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Bantul Diah Purwadani, S.H.,M.H., didampingi Jurusita Agus Nur Isriyadi, S.H., dan Hendra Andrea, A.Md sebagai Saksi.

Proses eksekusi diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi dari ketua PN Bantul oleh Panitera. Proses eksekusi berlangsung aman dan lancar. Termohon eksekusi secara sukarela menyerahkan objek eksekusi. Proses eksekusi diakhiri dengan serah terima obyek eksekusi dari termohon eksekusi kepada pemohon eksekusi dan penandatanganan berita acara eksekusi.