
Pengadilan Negeri Bantul Melaksanakan Eksekusi terhadap Perkara Nomor 7/Pdt.Eks/2024/PN Btl jo Nomor 69/Pdt.G/2021/PN Btl jo Nomor 51/PDT/2022/PT YYK jo Nomor 1890 K/PDT/2023
- Kategori: Berita
- Ditulis oleh Super User
Pengadilan Negeri Bantul Melaksanakan Eksekusi terhadap Perkara Nomor 7/Pdt.Eks/2024/PN Btl jo Nomor 69/Pdt.G/2021/PN Btl jo Nomor 51/PDT/2022/PT YYK jo Nomor 1890 K/PDT/2023
BANTUL, MEDIAPNBTL - Pada hari Rabu, 8 Januari 2025 Pengadilan Negeri Bantul Kelas 1B melakukan eksekusi pengosongan dan pembongkaran yang berlokasi di Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Bantul. Eksekusi tersebut dilakukan menindaklanjuti putusan pengadilan dengan penetapan eksekusi nomor 7/Pdt.Eks/2024/PN Btl jo Nomor 69/Pdt.G/2021/PN Btl jo Nomor 51/PDT/2022/PT YYK jo Nomor 1890 K/PDT/2023 yakni perkara antara WONO PAWIRO SAKIYEM, dkk sbg Penggugat dan KARTO PAIDI, dkk sebagai Tergugat.
Eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Bantul Diah Purwadani, S.H.,M.H., didampingi Jurusita Agus Nur Isriyadi, S.H., dan Hendra Andrea, A.Md sebagai Saksi.
Proses eksekusi diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi dari ketua PN Bantul oleh Panitera. Proses eksekusi berlangsung aman dan lancar dengan pengawalan ketat oleh petugas Polri dan TNI. Ketua Pengadilan Negeri Bantul turut meninjau langsung objek yang dieksekusi. Proses eksekusi diakhiri dengan serah terima obyek eksekusi dari Panitera kepada Pemohon eksekusi.