KEPANITERAAN HUKUM
26 Feb

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)


berikut adalah Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pengadilan Negeri Bantul:  

Attachments:
Download this file (Laporan SKM TW II.pdf)Laporan Survei Kepuasan Masyarakat [Triwulan II 2023]831 kB
Download this file (Laporan SKM TW III.pdf)Laporan Survei Kepuasan Masyarakat [Triwulan III 2023]745 kB
Download this file (Laporan SKM TW IV.pdf)Laporan Survei Kepuasan Masyarakat [Triwulan IV 2023]755 kB
Download this file (Laporan SKM TW I 2024.pdf)Laporan Survei Kepuasan Masyarakat [Triwulan I 2024]751 kB
22 Agu

Prosedur Keberatan Atas Informasi


A. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    1. adanya penolakan atas permintaan Informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
    2. tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    3. tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
    4. permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
    6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
  2. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
  3. Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  5. Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik atau secara nonelektronik.
  6. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon.
  7. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
    1. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi;atau
    2. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.

B. Registrasi Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan.
  2. Formulir paling kurang memuat:
    1. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
    2. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
    3. tujuan penggunaan Informasi Publik;
    4. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
    5. alasan pengajuan keberatan;
    6. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi;
    7. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
    8. nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.
  4. Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi dalam pengisian formulir keberatan.
  5. Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan.
  6. Petugas Layanan Informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  7. Petugas  Layanan Informasi wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
  8. PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak permohonan diajukan.
  9. Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling kurang memuat:
    1. nomor registrasi pengajuan keberatan;
    2. tanggal diterimanya keberatan;
    3. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya;
    4. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
    5. Informasi Publik yang diminta;
    6. tujuan penggunaan Informasi;
    7. alasan pengajuan keberatan;
    8. alasan penolakan/pemberian; dan
    9. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.

C. Tanggapan atas Keberatan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.
  2. Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan.
  3. Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat:
    1. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
    2. nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
    3. uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
  4. Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3.
  5. Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informasi.
  6. PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat dalam waktu 1 (satu) Hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan, adapun untuk Pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
  7. Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.

Sumber: SK Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

 

Silakan unduh Formulir Keberatan Atas Informasi pada tautan berikut:

 

Attachments:
Download this file (form Keberatan Informasi.pdf)Form Keberatan Atas Informasi[ ]122 kB
30 Mei

Pos Bantuan Hukum dan Prodeo


 

Silakan pilih opsi dibawah untuk membaca informasi lebih lanjut

31 Mei

Permohonan Salinan Putusan


Syarat Syarat Permohonan Salinan Putusan :

Mengajukan permohonan salinan putusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan melampirkan :

  • Fotocopy KTP
  • Surat Kuasa

Prosedur / Alur :

  1. Surat Permohonan diterima oleh Petugas di loket Hukum pada meja PTSP Pengadilan Negeri Bantul
  2. Panitera Muda Hukum menerima dan memeriksa surat permohonan
  3. Staf Kepaniteraan Hukum mencatat dalam  buku register
  4. Staf Kepaniteraan Hukum mencari berkas yang dimohonkan
  5. Apabila berkas ditemukan, Staf Hukum menyiapkan salinan, membayar uang leges/PNBP ke Bendahara Penerimaan
  6. Salinan Putusan / Notaris ditandatangani oleh Panitera
13 Mei

Prosedur Pengaduan


PROSEDUR PENGADUAN

I. PENGADUAN MELALUI SURAT

Materi yang dapat diajukan sebagai pengaduan antara lain sebagai berikut :

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim;
  2. Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
  3. Pelanggaran sumpah jabatan;
  4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai negeri sipiul atau peraturan disiplin militer.
  5. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayak nya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan,maupun selaku anggota masyarakat;
  6. Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
  7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
  8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN

A. Disampaikan secara tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingakat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh pelapor;
  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduanya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung.
  3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

B. Menyebutkan Informasi yang jelas

  1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai :
    1. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau Pengadilan tempat Terlapor bertugas;
    2. Perbuatan yang dilaporkan;
    3. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
    4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat di mintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor.

2.   Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya, namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

C. Tata Cara Pengiriman

1.  Pengaduan ditujukan kepada :

  1. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding dimana Terlapor bertugas; atau
  2. Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
  3. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata “ PENGADUAN pada Pengadilan “ pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

D. Penanganan Pengaduan melalui Pengadilan Negeri

  1. Pengaduan diterima oleh Meja Pengaduan, dan petugas Meja Pengaduan akan mencatat berkas pengaduan, memberitahukan ke Panmud Hukum dan menyampaikan tanda terima kepada Pelapor ;
  2. Panmud Hukum akan meneliti dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri ;
  3. Ketua Pengadilan Negeri akan meneliti mengenai kewenangan :

-     Dalam hal Pengadilan Negeri berwenang menangani pengaduan dimaksud, Wakil Ketua Pengadilan Negeri akan meneliti / membaca berkas pengaduan, memeriksa hasil penelaahan dan Ketua Pengadilan Negeri akan membuat surat tugas untuk Tim Pemeriksa dan, Tim Pemeriksa akan memeriksa Pelapor dan Terlapor serta membuat, menandatangani BA Pemeriksaan dan melaporkan hasil pemeriksaan ;

-     Ketua Pengadilan Negeri akan membuat rekomendasi

-        Dalam hal Pengadilan Negeri tidak berwenang, Ketua Pengadilan Negeri meneruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Pengadilan Tinggi akan meneliti kembali mengenai kewenangan, Dalam hal tidak berwenang akan meneruskan Pengaduan ke HATIWASDA / BAWAS MA RI

HAK-HAK PELAPOR

Hak pelapor

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat m,emberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapat perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaankan.

 

II. PENGADUAN MELALUI WEBSITE

 

Berikut langkah-langkah pengaduan di website siwas yang dapat andak akses di https://siwas.mahkamahagung.go.id/  

  • Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
  • Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda
  • Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri
  • Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
  • Setelah anda register anda dapat login dan melakukan pelaporan
  • Setelah anda login anda dapat mengklik menu Pengaduan, kemudian klik Tambah Laporan Pengaduan,
  • Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
    • Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
    • Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
    • Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
    • Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.

 Pengaduan juga dapat disampaikan melalui: 

  • Layanan Pesan Singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 dengan format -> nama pelapor#nip/no.identitas pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan
  • Surat elektronik (e-mail) ke ->  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Telpon/Fax ke -> (021) 29079274
  • Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI dan atau Meja Informasi di Pengadilan
  • Surat, kirim ke -> Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan

 

Berikut adalah formulir untuk mengajukan keberatan atas informasi:

Attachments:
Download this file (form Keberatan atas Informasi.pdf)FORM KEBERATAN ATAS INFORMASI[ ]48 kB