KEPANITERAAN HUKUM
29 Agu

Jenis Layanan PTSP


PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

 

Pengadilan Negeri Bantul dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan pelayanan yagn cepat, mudah, transparan dan terukur mengimplementasikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.

DASAR HUKUM

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang Perubahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. 

 

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA

  1. Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan /lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
  2. Pendaftaran permohonan praperadilan;
  3. Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
  4. Penerimaan memori/kontra memori perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  5. Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  6. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeladahan;
  7. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan;
  8. Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan;
  9. Penerimaan permohonan pembantaran;
  10. Penerimaan permohonan izin besuk;
  11. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.

 

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA

  1. Pendaftaran perkara gugatan biasa;
  2. Pendaftaran perkara gugatan sederhana;
  3. Pendaftaran verset atas putusan verstek;
  4. Pendaftaran pekara perlawanan/bantahan;
  5. Pendaftaran perkara permohonan;
  6. Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  7. Penerimaan memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  8. Permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara;
  9. Permohonan dan pengambilan turunan putusan;
  10. Pendaftaran permohonan eksekusi;
  11. Pendaftaran permohonan konsinyasi;
  12. Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
  13. Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi serta konsinyasi;
  14. Permohonan pendaftaran putusan arbitrase;
  15. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.

 

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN HUKUM

  1. Permohonan pendaftaran waarmaking surat pernyataan waris;
  2. Permohonan pendaftaran penolakan waris;
  3. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
  4. Permohonan melaksanakan penelitian dan riset;
  5. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Permohonan pendaftaran surat kuasa;
  7. Permohonan pendaftaran surat kuasa Insidentil;
  8. Permohonan legalisir;
  9. Layanan pengaduan / SIWAS-MARI;
  10. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum lainnya (Posbakum).

 

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP SUB BAGIAN UMUM

  1. Penerimaan surat masuk;
  2. Penerimaan dan mengirim surat keluar.
09 Mar

Standar Layanan


Silakan klik pada tautan berikut untuk melihat Standar Layanan pada Pengadilan Negeri Bantul:

STANDAR LAYANAN PENGADILAN NEGERI BANTUL

10 Des

Jenis Layanan