Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum ini dilakukan kembali setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun terhitung tanggal 20 November 2017 sampai dengan 20 November 2020.
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum ini dilakukan penilaian kembali setiap 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal sertifikat ini ditanda tangani (31 Maret 2021).
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum ini dilakukan penilaian kembali setiap 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal sertifikat ini ditanda tangani (4 April 2022).
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum ini dilakukan penilaian kembali setiap 1 (satu) tahun