Kembali ke Menu Utama
Persyaratan Layanan Kepaniteraan Pidana
PELIMPAHAN BERKAS PERKARA PIDANA (BIASA/ANAK/SINGKAT)
  1. Surat Pelimpahan Perkara;
  2. Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara;
  3. Barang Bukti dan Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti *);
  4. Surat Perintah Penunjukan JPU;
  5. Surat Perintah Penahanan *); (Jangka waktu penahanan pada saat pelimpahan maksimal masih tersisa 10 hari lagi)
  6. Surat Dakwaan;
  7. Berkas Perkara Penyidik;
  8. (Soft copy surat dakwaan dan barang bukti);
PELIMPAHAN BERKAS PERKARA PIDANA (CEPAT/LALU LINTAS)
  1. Surat Pelimpahan Perkara;
  2. Berkas Perkara;
  3. (Soft copy surat dakwaan/file excel daftar pelanggar lalu lintas);
PERMOHONAN PENETAPAN IJIN PENYITAAN/IJIN PENGGELEDAHAN
  1. Surat Permohonan Ijin Penyitaan/Penggeledahan;
  2. Surat Perintah Penyitaan/Penggeledahan;
  3. Berita Acara Penyitaan/Penggeledahan;
  4. Surat Tanda Penerimaan;
  5. Laporan Polisi;
  6. SPDP;
  7. Resume;
  8. (Soft copy Penyitaan/Penggeledahan);
PERMOHONAN PENETAPAN DIVERSI
  1. Surat Permohonan/Laporan Kesepakatan Diversi dari Penyidik/Penuntut Umum;
  2. Kesepakatan Diversi asli dan bermeterai;
  3. Berita Acara Diversi;
  4. Litmas dari BAPAS;
  5. (Soft copy Kesepakatan Diversi);
PERMOHONAN PENETAPAN PERPANJANGAN PENAHANAN KETUA PENGADILAN NEGERI
  1. Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penyidik/Penuntut Umum;
  2. SPDP;
  3. Fotokopi Surat Perintah Penahanan Penyidik dan Penuntut Umum;
  4. Resume;
PERMOHONAN IJIN BESUK TAHANAN
  1. Surat Permohonan Tertulis/Lisan;
  2. Kartu Identitas Pemohon;
PERMOHONAN SALINAN PUTUSAN
  1. Surat Permohonan Salinan Putusan, lengkap dengan identitas Pemohon, dan alasan/kepentingan Pemohon;
UPAYA HUKUM
Banding/Kasasi
  1. Terdakwa/Penasihat Hukum mengajukan upaya hukum Banding/Kasasi, dilengkapi dengan Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Bantul;
  2. Membuat Memori Banding (Tidak Wajib) / Memori Kasasi (Wajib);
  3. (Soft copy Memori Banding/Kasasi);
Pra Peradilan
  1. Pemohon/Kuasa Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan secara tertulis, dilengkapi dengan Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Bantul;
  2. (Soft copy Permohonan Praperadilan);
Peninjauan Kembali
  1. Pemohon/Kuasa Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis, dilengkapi dengan Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Bantul;
  2. (Soft copy Permohonan Peninjauan Kembali);