Terdakwa/Penasihat Hukum mengajukan upaya hukum Banding/Kasasi, dilengkapi dengan Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Bantul;
Membuat Memori Banding (Tidak Wajib) / Memori Kasasi (Wajib);
Pemohon/Kuasa Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan secara tertulis, dilengkapi dengan Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Bantul;
Pemohon/Kuasa Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis, dilengkapi dengan Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Bantul;