PENDATARAN BANDING PERDATA
ARSIP TAHUN : 2020
02 Jun

Pendaftaran Banding Perdata


Pendaftaran Banding Perdata

 PENDAFTARAN GUGATAN / PERMOHONAN TINGKAT BANDING 

  1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, melalui petugas PTSP yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding.
  2. Permohonan banding (di teliti Panitera Muda Perdata) dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
  3. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
  4. Selanjutnya Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM, dengan berpedoman pada SK Panjar Perkara, SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:
  1. Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM di Bank.
  2. Pemegang kas (KASIR) setelah menerima bukti pembayaran, menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
  3. Pemegang kas (KASIR) kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
  4. Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.
  5. Selanjutnya dibuatkan  akta pemyataan banding yang ditanda tangani Panitera Pengadilan Negeri  dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan, register permohonan banding.
  6. Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada Terbanding, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
  7. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan/penyerahannya.
  8. Sebelum berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam Relaas.
  9. Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
  10. Biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui Bank pemerintah/ kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
  11. Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
  12. Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.

Sumber:

Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 4-7