GUGATAN SEDERHANA
ARSIP TAHUN : 2020
03 Mar

Mekanisme Gugatan Sederhana



Perubahan Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Berdasarkan PERMA No. 4 Tahun 2019 :

  1. Hanya untuk perkara gugatan waprestasi dan/ atau PMH, bukan perkara sengketa atas tanah dan/ atau bukan perkara khusus (kepailitan atau ketenagakerjaan) ;
  2. Tuntutan tidak lebih dari Rp 500 juta (PERMA lama maksimal Rp 200 juta) dan bukan tuntutan immaterial ; 
  3. Penggugat dan Tergugat berada dalam satu wilayah hukum dan jumlah penggugat dan tergugat tidak boleh lebih dari satu (kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama).
Attachments:
Download this file (perma_2_2015_gugatan sederhana.pdf)PERMA No. 2 Tahun 2015[Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana]414 kB
Download this file (PERMA_04_2019.pdf)PERMA No. 4 Tahun 2019[Perubahan PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana]2018 kB