PENERBITAN SURAT KUASA INSIDENTIL
ARSIP TAHUN : 2015
13 Mar

PENERBITAN SURAT KUASA INSIDENTIL


Untuk dapat diterbitkannya Surat Kuasa Insidentil dari Pengadilan Negeri Bantul, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Permohonan penerbitan surat kuasa insidentil (Asli : 1 lembar);
  2. Surat Kuasa dari pemberi dan penerima kuasa bermaterai (Asli : 1 lembar);
  3. Surat keterangan kelurahan tentang hubungan kekerabatan (Asli : 1 lembar);
  4. Materai Rp.6000,- (1 lembar);
  5. Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa (1 lembar);
  6. Fotokopi Kartu Keluarga/surat nikah yang menunjukkan hubungan kekerabatan (1 lembar);
  7. Fotokopi SKCK dilegalisir(1 lembar);
  8. Foto penerima kuasa berwarna 4x6 (1 lembar).