PENGESAHAN AKTA BADAN HUKUM
ARSIP TAHUN : 2015
13 Mar

PENGESAHAN AKTA BADAN HUKUM


Syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan pengesahan akta badan hukum di Pengadilan Negeri Bantul adalah sebagai berikut :

Pendirian

  1. Asli dan Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum (1 lembar : Tempat usaha wajib ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul) ;
  2. Fotokopi NPWP atas nama Badan Usaha bersangkutan (1 lembar: asli diperlihatkan);
  3. Fotokopi identitas sesuai jabatan yang ada pada Akta Badan Hukum (1 lembar);
  4. Fotokopi Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan (1 lembar, khusus untuk lembaga pendidikan : asli diperlihatkan) ;
  5. Fotokopi surat rekomendasi dari Kejari setempat (1 lembar , khusus untuk aliran kepercayaan: asli diperlihatkan).

Catatan :

 

Perubahan

  1. Asli dan Fotokopi Akta Perubahan Badan Hukum (1 lembar : Akta lama yang sudah disahkan pengadilan diperlihatkan, Tempat usaha wajib ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul);
  2. Fotokopi NPWP atas nama Badan Usaha bersangkutan (1 lembar: asli diperlihatkan).
  3. Fotokopi identitas sesuai jabatan yang ada pada Akta Badan Hukum (1 lembar).

 

Perpindahan tempat Badan Hukum

  1. Asli dan Fotokopi Akta Perubahan Badan Hukum (1 lembar : Akta lama yang sudah disahkan pengadilan diperlihatkan, Tempat usaha wajib ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul);
  2. Fotokopi NPWP atas nama Badan Usaha bersangkutan dengan tempat yang baru (1 lembar: asli diperlihatkan);
  3. Fotokopi identitas sesuai jabatan yang ada pada Akta Badan Hukum (1 lembar).

 

Pembubaran Badan Hukum

Asli dan atau Fotokopi Akta Badan Hukum (1 lembar, Tempat usaha wajib ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul).