KEGIATAN PENGADILAN
ARSIP TAHUN : 2020
06 Agu

Penyemprotan Cairan Disinfektan Di Pengadilan Negeri Bantul


Untuk meminimalisir resiko penyebaran covid 19 yang dapat menular antar manusia, berbagai cara dilakukan. Salah satunya dengan menyemprotkan cairan disinfektan di berbagi ruangan dan tempat di lingkungan Pengadilan Negeri bantul. Hal tersebut dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2020 Pengadilan Negeri Bantul bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, sebagai bentuk antisipasi dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Disinfektan merupakan proses dekonteminasi yang menghilangkan atau membunuh segala hal terkait mikroorganisme (baik virus dan bakteri) pada objek permukaan benda mati. Ini yang membedakan disinfeksi dengan antiseptik. Perbedaan nya dengan antiseptik adalah antiseptik, membunuh atau menghambat mikroorganisme pada jaringan hidup.

Cara penyemprotan desinfektan yang sesuai dosis amat dianjurkan untuk mengurangi kesalahan dan menjaga efektivitas campuran yang digunakan. Dengan begitu, virus dan bakteri bisa mati tanpa menimbulkan kerugian. Sebagai langkah pencegahan, penyemprotan chemical ini tetaplah harus sesuai standar agar bisa efektif dan efisien. Pembuatan campuran disinfektan harus memperhatikan ukuran yang tepat agar konsentrasinya pas dan bisa bermanfaat. Pesan bijaksana yang patut kita sadari bersama selama pandemi covid 19 ini adalah tetap di rumah jika anda sakit, kurangi kontak dekat dengan orang lain, pastikan untuk menutup mulut anda jika bersin atau batuk, dan cuci tangan secara teratur selama setidaknya 20 detik serta tetap jaga jarak. (@yyf)