KEGIATAN PENGADILAN
ARSIP TAHUN : 2020
06 Agu

Penandatanganan Kontrak Kerjasama Posbakum


Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan Posbakum sangat penting dalam menunjang pelayanan yang prima bagi para pencari keadilan mengingat jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Bantul terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Masyarakat yang tidak mampu dan awam hukum dalam mengajukan perkaranya ke pengadilan sering kali dihadapkan pada aturan dan bahasa hukum yang kadang terkesan kaku dan prosedural. Baik dalam tahapan litigasi maupun non litigasi, semuanya harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum itu sendiri atau jika tidak permohonan atau gugatan yang diajukan akan ditolak pengadilan padahal bisa jadi hanya karena tidak memenuhi aspek prosedural hukum. Persamaan di hadapan hukum harus disertai pula dengan persamaan perlakuan (equal treatment), salah satu bentuk adanya persamaan perlakuan adalah pemberian bantuan hukum kepada fakir miskin, dimana tidak hanya orang mampu yang dapat memperoleh pembelaan dari advokad atau pembela umum tetapi juga fakir miskin dalam rangka memperoleh keadilan (access to justice).


Selasa (18/02), bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Bantul berlangsung penandatanganan kontrak kerjasama Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bantul Bpk. Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H, Panitera Pengadilan Negeri Bantul Bpk. Rudi Safari., SH., MH,  Sekretaris Pengadilan Negeri Bantul Ibu Yuyun Fithriyah, SE., Ak., Panitera Muda Hukum Bpk.Eka surya setiawan, SH serta dari Lembaga Bantuan Hukum terkait.

Sebelum penandatanganan kontrak kerjasama antara Pengadilan Negeri Bantul dan Lembaga Bantuan Hukum, Ketua Pengadilan Negeri Bantul Bpk. Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H  dalam sambutannya berharap agar petugas posbakum segera bertugas untuk melayani dan membantu para pencari keadilan yang kurang mampu dan membutuhkan informasi hukum secara professional atau hambatan dalam membuat gugatan/permohonan. (@Yyf)