BUDAYA KERJA
30 Agu
Budaya Kerja
- Kategori: Uncategorised
- Ditulis oleh Super User
Budaya Kerja
Nilai-nilai budaya kerja yang dianut dan mendasari setiap langkah dalam penyelesaian tugas di Pengadilan Negeri Bantul Kelas IB berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 TENTANG STANDAR PELAYANANPERADILAN, dimana segenap Pelaksanadalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku:
- Adil dan tidak diskriminatif;
- Cermat;
- Santun dan ramah;
- Tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut;
- Profesional;
- Tidak mempersulit;
- Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar;
- Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi Pengadilan Negeri Bantul;
- Tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan peradilan dan perundang-undangan yang berlaku;
- Terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan;
- Tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik;
- Tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
- Tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki;
- Sesuai dengan kepantasan; dan
- Tidak menyimpang dari prosedur.