BIAYA PERKARA
ARSIP TAHUN : 2023
06 Sep

Petunjuk Pelaksanaan Besaran Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Bantul


BESARNYA BIAYA PEMANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PIHAK YANG DILAKUKAN OLEH PANITERA/JURUSITA DIDASARKAN PADA DOMISILI/TEMPAT TINGGAL PARA PIHAK:

  1. Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bantul Dihitung Berdasarkan Wilayah/Radius:
    1. Radius I besarnya biaya Panitera/Jurusita Rp. 100.000,-
    2. Radius II besarnya biaya Panitera/Jurusita Rp. 120.000,-
    3. Radius III besarnya biaya Panitera/Jurusita Rp. 150.000,-
  2. Biaya Relaas Delegasi/diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, ditentukan sementara sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) atau menyesuaikan dengan permintaan biaya dari Pengadilan Negeri setempat ditambah biaya kirim wesel dan biaya kirim surat.
  3. Biaya Proses Penyelesaian Perkara Perdata ditentukan:
    1. Tingkat Pertama Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
    2. Tingkat Banding Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Tingkat Kasasi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
    4. Tingkat PK Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

UNTUK PENJELASAN SELENGKAPNYA SILAKAN UNDUH KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI BANTUL TENTANG PANJAR BIAYA PERKARA PADA LINK/TAUTAN BERIKUT:

Attachments:
Download this file (SK Panjar PN Bantul 2023(update sept)_compressed.pdf)Panjar Biaya Perkara[.pdf]1449 kB