BIAYA PERKARA
06 Sep
Petunjuk Pelaksanaan Besaran Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Bantul
- Kategori: Pengumuman
- Ditulis oleh Super User
BESARNYA BIAYA PEMANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PIHAK YANG DILAKUKAN OLEH PANITERA/JURUSITA DIDASARKAN PADA DOMISILI/TEMPAT TINGGAL PARA PIHAK:
- Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bantul Dihitung Berdasarkan Wilayah/Radius:
- Radius I besarnya biaya Panitera/Jurusita Rp. 100.000,-
- Radius II besarnya biaya Panitera/Jurusita Rp. 120.000,-
- Radius III besarnya biaya Panitera/Jurusita Rp. 150.000,-
- Biaya Relaas Delegasi/diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, ditentukan sementara sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) atau menyesuaikan dengan permintaan biaya dari Pengadilan Negeri setempat ditambah biaya kirim wesel dan biaya kirim surat.
- Biaya Proses Penyelesaian Perkara Perdata ditentukan:
- Tingkat Pertama Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Tingkat Banding Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Tingkat Kasasi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Tingkat PK Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
UNTUK PENJELASAN SELENGKAPNYA SILAKAN UNDUH KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI BANTUL TENTANG PANJAR BIAYA PERKARA PADA LINK/TAUTAN BERIKUT: