SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR. 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020 DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA
- Kategori: Pengumuman
- Ditulis oleh Super User
Jakarta-Humas, Kamis, 21 Mei 2020. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 7 Tahun 2020. Tanggal 20 Mei 2020. Tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Para Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 3. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 4. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia. (ds/ah)
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :
PEMBERITAHUAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020
- Kategori: Pengumuman
- Ditulis oleh Super User
Jakarta-Humas, Rabu, 20 Mei 2020. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 869 /SEK /HM.00/5/2020. Tentang Pemberitahuan Cuti Bersama Tahun 2020.
Yang ditujukan Kepada 1. Y.M. Ketua Mahkamah Agung RI. 2. Y.M Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Non Yudisial. 3. Y.M. Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI. 4. Y.M. Para Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc Mahkamah Agung RI. 5. Panitera Mahkamah Agung RI. 6. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI 7. Kepala Pengadilan Militer Utama 8. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding empat Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia 9. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama empat Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat dan Lampirannya, sebagai berikut :
Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan
- Kategori: Pengumuman
- Ditulis oleh Super User
Berdasar Surat Edaran dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 280/SEK/KS.00/05/2018 tanggal 11 Mei 2018 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan sebagai berikut :
Senin s.d Kamis
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d puku1 15.00 waktu setempat
Jam istirahat   : Puku1 12.00 s.d puku1 12.30 waktu setempat
Jum'at
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d pukul 15.30 waktu setempat
Jam istirahat  : Pukul 11.30 s.d pukul 12.30 waktu setempat
Â
SURVEY IMPLEMENTASI BUDAYA KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
- Kategori: Pengumuman
- Ditulis oleh Super User
Jakarta-Humas, Selasa, 19 Mei 2020. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 867 /SEK / OT.01.1/ 5/ 2020. Tentang Survey Implementasi Budaya Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung. 2. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung. 3. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung. 4. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung. 5. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung. 6. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. 7. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia. 8. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia. (ds/ah)
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat dan Lampirannya, sebagai berikut :
Petunjuk Pelaksanaan Besaran Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Bantul
- Kategori: Pengumuman
- Ditulis oleh Super User
BESARNYA BIAYA PEMANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PIHAK YANG DILAKUKAN OLEH PANITERA/JURUSITA DIDASARKAN PADA DOMISILI/TEMPAT TINGGAL PARA PIHAK:
- Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bantul Dihitung Berdasarkan Wilayah/Radius:
- Radius I besarnya biaya Panitera/Jurusita Rp. 100.000,-
- Radius II besarnya biaya Panitera/Jurusita Rp. 120.000,-
- Radius III besarnya biaya Panitera/Jurusita Rp. 150.000,-
- Biaya Relaas Delegasi/diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, ditentukan sementara sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) atau menyesuaikan dengan permintaan biaya dari Pengadilan Negeri setempat ditambah biaya kirim wesel dan biaya kirim surat.
- Biaya Proses Penyelesaian Perkara Perdata ditentukan:
- Tingkat Pertama Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Tingkat Banding Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Tingkat Kasasi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Tingkat PK Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
UNTUK PENJELASAN SELENGKAPNYA SILAKAN UNDUH KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI BANTUL TENTANG PANJAR BIAYA PERKARA PADA LINK/TAUTAN BERIKUT: