KEPANITERAAN HUKUM
13 Mar

PENGESAHAN AKTA BADAN HUKUM


Syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan pengesahan akta badan hukum di Pengadilan Negeri Bantul adalah sebagai berikut :

Pendirian

  1. Asli dan Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum (1 lembar : Tempat usaha wajib ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul) ;
  2. Fotokopi NPWP atas nama Badan Usaha bersangkutan (1 lembar: asli diperlihatkan);
  3. Fotokopi identitas sesuai jabatan yang ada pada Akta Badan Hukum (1 lembar);
  4. Fotokopi Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan (1 lembar, khusus untuk lembaga pendidikan : asli diperlihatkan) ;
  5. Fotokopi surat rekomendasi dari Kejari setempat (1 lembar , khusus untuk aliran kepercayaan: asli diperlihatkan).

Catatan :

  • Perseroan Terbatas (PT) dan atau Yayasan bukan kewenangan Pengadilan namun kewenangan Kementerian Hukum dan HAM

 

Perubahan

  1. Asli dan Fotokopi Akta Perubahan Badan Hukum (1 lembar : Akta lama yang sudah disahkan pengadilan diperlihatkan, Tempat usaha wajib ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul);
  2. Fotokopi NPWP atas nama Badan Usaha bersangkutan (1 lembar: asli diperlihatkan).
  3. Fotokopi identitas sesuai jabatan yang ada pada Akta Badan Hukum (1 lembar).

 

Perpindahan tempat Badan Hukum

  1. Asli dan Fotokopi Akta Perubahan Badan Hukum (1 lembar : Akta lama yang sudah disahkan pengadilan diperlihatkan, Tempat usaha wajib ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul);
  2. Fotokopi NPWP atas nama Badan Usaha bersangkutan dengan tempat yang baru (1 lembar: asli diperlihatkan);
  3. Fotokopi identitas sesuai jabatan yang ada pada Akta Badan Hukum (1 lembar).

 

Pembubaran Badan Hukum

Asli dan atau Fotokopi Akta Badan Hukum (1 lembar, Tempat usaha wajib ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul).

13 Mar

PENERBITAN SURAT KUASA INSIDENTIL


Untuk dapat diterbitkannya Surat Kuasa Insidentil dari Pengadilan Negeri Bantul, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Permohonan penerbitan surat kuasa insidentil (Asli : 1 lembar);
  2. Surat Kuasa dari pemberi dan penerima kuasa bermaterai (Asli : 1 lembar);
  3. Surat keterangan kelurahan tentang hubungan kekerabatan (Asli : 1 lembar);
  4. Materai Rp.6000,- (1 lembar);
  5. Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa (1 lembar);
  6. Fotokopi Kartu Keluarga/surat nikah yang menunjukkan hubungan kekerabatan (1 lembar);
  7. Fotokopi SKCK dilegalisir(1 lembar);
  8. Foto penerima kuasa berwarna 4x6 (1 lembar).
13 Mar

PENGESAHAN SURAT KUASA


Syarat-syarat serta ketentuan untuk Pengesahan Surat Kuasa di Pengadilan Negeri Bantul adalah sebagai berikut :

  1. Asli dan Fotokopi Surat Kuasa (1 lembar);
  2. Fotokopi Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi (1 lembar);
  3. Fotokopi Kartu Anggota Advokat (1 lembar).