KEPANITERAAN HUKUM
13 Mei

Prosedur Permohonan Informasi


PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

 A. Persyaratan 

 

 

  1. Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa:
    1. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
    2. Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
    3. Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau
    2. badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
  3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
  4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIPP.
  5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas
  6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

 

 B. Prosedur Permintaan Informasi Publik 

  1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik atau secara nonelektronik.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon
  3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
    1. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau
    2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID .
  4. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan,
  5. Daiam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.
  6. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
  7. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.
  8. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
  9. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
  10. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP (Daftar Informasi Publlik), PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  11. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
  12. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi,
  13. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 11 dan angka 12 paling kurang memuat:
    1. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
    2. keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;
    3. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;
    4. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
    5. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
    6. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
    7. penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada;
    8. permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
    9. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
  14. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.
  15. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.
  16. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
  17. Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 16 dilakukan melalui Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.
  18. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
  19. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 12 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:
    1. Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;
    2. Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;
    3. Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau
    4. Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.
  20. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik.

 

 C. Biaya Penggandaan Informasi 

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

Sumber : SK KMA NO. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

 

Silakan unduh/download formulir Permohonan Informasi Pengadilan Negeri Bantul pada tautan berikut: 

Attachments:
Download this file (FORM Permohonan Informasi.pdf)FORM PERMOHONAN INFORMASI[ ]144 kB
13 Mar

Informasi & Pengaduan


Anda dapat menyampaikan Informasi maupun pengaduan yang berkaitan dengan Perkara maupun Pelayanan pada Pengadilan Negeri Bantul melalui :
 
1. Surat
Surat yang berkaitan dengan segala informasi maupun pengaduan dapat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul di Jl. Prof. Dr. Soepomo, S.H., No.04 Bantul D.I. Yogyakarta
 
2. Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) Mahkamah Agung
Yaitu sistem informasi penanganan pengaduan yang dikelola oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI ditujukan untuk publik dan juga pegawai internal Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang memiliki informasi dan melaporkan atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
 
3. Hotline SMS
082324210182
 
4. Email
Email dapat dikirimkan ke alamat : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 
5. Telepon/Faks.
0274-367348
 
6. Datang Langsung (Lisan maupun tertulis) melalui Meja Pengaduan
Apabila Anda ingin menyampaikan Informasi maupun Pengaduan secara langsung anda dapat langsung datang ke Pengadilan Negeri Bantul dengan alamat Jln . Prof. Dr. Soepomo,SH No. 4 Bantul D.I. Yogyakarta
 
7. Kotak Pengaduan di Kantor Pengadilan Negeri Bantul
 
13 Mar

IJIN PENELITIAN


Syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan ijin penelitian di Pengadilan Negeri Bantul adalah sebagai berikut :

  1. Permohonan ijin penelitian ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul (1 lembar)
  2. Usulan Penelitian (1 bendel)

Selengkapnya:




13 Mar

LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA


Sesuai dengan PERMA nomor 1 tahun 2014, untuk masyarakat tidak mampu berhak mendapatkan Pembebasan Biaya Perkara dengan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis dari Penggugat/Pemohon;
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
  3. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

Selengkapnya:




13 Mar

PENERBITAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIHUKUM


Untuk dapat diterbitkannya Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari Pengadilan Negeri Bantul, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Mengisi Formulir Permohonan Surat Keterangan (1 lembar), atau mengisi data pada aplikasi online https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id ;
  2. Mengisi Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum bermaterai Rp.10.000,- (1 lembar);
  3. Fotokopi KTP (1 lembar);
  4. Fotokopi SKCK yang telah dilegalisir (1 lembar);
  5. Surat Pengantar dari Kelurahan (1 lembar);
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar).

Pengajuan permohonan secara online dapat dilakukan melalui https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id