ARTIKEL
04 Jul

MAJALAH DANDAPALA


Majalah DANDAPALA adalah Majalah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) sebagai sarana publikasi dan pendidikan hukum kepada masyarakat baik pegawai Mahkamah Agung maupun masyarakat secara umum. Majalah ini dapat diakses dan dibaca  secara online oleh masyarakat. 

Berikut adalah tautan untuk membaca Majalah DANDAPALA:

Majalah DANDAPALA Volume IX/Edisi 55 September-Oktober 2023

Majalah DANDAPALA Volume IX/Edisi 54 Juli-Agustus 2023

Majalah DANDAPALA Volume IX/Edisi 53 Mei-Juni 2023

Majalah DANDAPALA Volume IX/Edisi 52 Maret-April 2023

- Majalah DANDAPALA Volume IX/Edisi 51 Januari-Februari 2023

- Majalah DANDAPALA Volume VIII/Edisi 50 November-Desember 2022

- Majalah DANDAPALA Volume VIII/Edisi 49 September-Oktober 2022

Majalah DANDAPALA Volume VIII/Edisi 48 Juli-Agustus 2022

Majalah DANDAPALA Volume VIII/Edisi 47 Mei-Juni 2022

Majalah DANDAPALA Volume VIII/Edisi 46 Maret-April 2022

Majalah DANDAPALA Volume VIII/Edisi 45 Januari-Februari 2022

Majalah DANDAPALA Volume VII/Edisi 44 November-Desember 2021

Majalah DANDAPALA Volume VII/Edisi 43 September-Oktober 2021

Majalah DANDAPALA Volume VII/Edisi 42 Juli-Agustus 2021

Majalah DANDAPALA Volume VII/Edisi 41 Mei-Juni 2021

Majalah DANDAPALA Volume VII/Edisi 40 Maret-April 2021

Majalah DANDAPALA Volume VII/Edisi 39 Januari-Februari 2021

 

Sumber: https://badilum.mahkamahagung.go.id/

23 Mei

KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI TUJUAN PELAKSANAAN DIVERSI PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK



Dr. RIDWAN MANSYUR, SH., MH

Gambar BeritaSistem Hukum Pidana Indonesia memasuki babak baru dalam perkembangannya. Salah satu bentuk pembaharuan yang ada dalam Hukum Pidana Indonesia adalah pengaturan tentang hukum pidana dalam perspektif dan pencapaian keadilan kepada perbaikan maupun pemulihan keadaan setelah peristiwa dan proses peradilan pidana yang dikenal dengan keadilan restoratif (restoratif justice) yang berbeda dengan keadilan retributif (menekankan keadilan pada pembalasan) dan keadilan restitutif (menekankan keadilan pada ganti rugi). Apabila ditinjau dari perkembangan ilmu hukum pidana dan sifat pemidaan modern, telah memperkenalkan dan mengembangkan apa yang disebut pendekatan hubungan Pelaku-Korban atau “Doer-Victims” Relationship. Suatu pendekatan baru yang telah menggantikan pendekatan perbuatan atau pelaku atau “daad-dader straftecht”. Ahli hukum telah memperkenalkan formula keadilan khususnya dalam penegakkan HAM, bahwa ada 3 aspek pendekatan untuk membangun suatu sistem hukum dalam rangka modernisasi dan pembaharuan hukum, yaitu segi struktur (structure), substansi (substance) dan budaya (legal culture) yang kesemuanya layak berjalan secara integral, simultan dan paralel.

Anak adalah bagian warga Negara yang harus di lindungi karena mereka merupakan generasi bangsa yang dimasa yang akan datang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa Indonesia. Setiap anak disamping wajib mendapatkan pendidikan formal seperti sekolah, juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga meraka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagi bangsa dan negara. Sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak.

Perlindungan hukum bagi anak dapat dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak. Perlindungan terhadap anak ini juga mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), merupakan tanggung jawab bersama aparat penegak hukum. Tidak hanya anak sebagai pelaku, namun mencakup juga anak yang sebagai korban dan saksi. Aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan ABH agar tidak hanya mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Sistem Peradilan Pidana Anak atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penanganan ABH, namun lebih mengutamakan perdamaian daripada proses hukum formal yang mulai diberlakukan 2 tahun setelah UU SPPA diundangkan atau 1 Agustus 2014 (Pasal 108 UU No. 11 Tahun 2012).

Mahkamah Agung merespon Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan sangat progresif. Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Hatta Ali menandatangani Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak bahkan sebelum Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari UU SPPA dikeluarkan. Poin penting PERMA tersebut bahwa Hakim wajib menyelesaikan persoalan ABH dengan acara Diversi yang merupakan prosedur hukum yang masih sangat anyar dalam sistem dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Disamping itu juga, PERMA ini memuat tata cara pelaksanaan diversi yang menjadi pegangan Hakim dalam penyelesaian pidana anak mengingat belum ada regulasi yang memuat hukum acara khusus diversi Sistem Peradilan Pidana Anak.


Diversi dan Restoratif Justice

Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penanganan kasus-kasus ABH. Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan serta Pembimbing Kemasyarakatan atau Balai Pemasyarakatan, Advokat atau pemberi bantuan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)sebagai institusi atau lembaga yang menagani ABH mulai dari anak bersentuhan dengan sistem peradilan, menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses ke pengadilan anak hingga tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan, mulai dari dibebaskan sampai dimasukkan dalam institusi penghukuman dalam koridor keadilan restoratif. Hal itu selaras dengan :
a. Deklarasi PBB tahun 2000 tentang Prinsip-prinsip pokok tentang Penggunaan Program-Program Keadilan Restoratif dalam permasalahan-permasalahan Pidana (United Nations Declaration on The Basic Principles on the Use of Restoratif Justice Programmes in Criminal Matters)
b. Deklarasi Wina tentang Tindak Pidana dan Keadilan (Vienna Declaration on Crime and Justice : "Meeting the challanges of the Twenty-First Century") butir 27-28 tentang Keadilan Restoratif
c. Kongres PBB ke-XI di Bangkok tahun 2005 tentang Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (Eleventh United Nations Congress on Crime Prevention and Criminal Justice)pada butir 32 :"Persekutuan Strategis dalam Pencegahan tindak pidana dan peradilan pidana (Synergies and Responses : Strategic Alliances in Crime Prevention and Criminal Justice)"
Selanjutnya diatur dalam UU 11 tahun 2012 dan PERMA 4 tahun 2014

Menurut UU SPPA Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang bertujuan untuk:
a. Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
b. Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Menurut PERMA 4 tahun 2014 Musyawarah Diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan Anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif. Sedangkan Fasilitator adalah hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan. Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.

Penghukuman bagi pelaku Tindak Pidana Anak tidak kemudian mencapai keadilan bagi korban, mengingat dari sisi lain masih meninggalkan permasalahan tersendiri yang tidak terselesaikan meskipun pelaku telah dihukum. Melihat prinsip prinsip tentang perlindungan anak terutama prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak maka diperlukan proses penyelesaian perkara anak diluar mekanisme pidana atau biasa disebut diversi. Institusi penghukuman bukanlah jalan untuk menyelesaikan permasalahan anak karena justru di dalamnya rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak.

Oleh karena itu dibutuhkan suatu acara dan prosedur di dalam sistem yang dapat mengakomodasi penyelesaian perkara yang salah satunya adalah dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, melalui suatu pembaharuan hukum yang tidak sekedar mengubah undang-undang semata tetapi juga memodfikasi sistem peradilan pidana yang ada, sehingga semua tujuan yang di kehendaki oleh hukumpun tercapai. Salah satu bentuk mekanisme restoratif justice tersebut adalah dialog yang dikalangan masyarakat Indonesia lebih dikenal dengan sebutan "musyawarah untuk mufakat”. Sehingga diversi khususnya melalui konsep restoratif justice menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak.

Jika kesepakan diversi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak berdasarkan laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, maka Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak. Hakim dalam menjatuhkan putusannya wajib mempertimbangkan pelaksanaan sebagian kesepakatan diversi.

Dalam PERMA 4 tahun 2014 dijelaskan bahwa Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah berumur 12 (dua belas) tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana (pasal 2). PERMA ini juga mengatur tahapan musyawarah diversi, dimana fasilitor yang ditunjuk Ketua Pengadilan wajib memberikan kesempatan kepada :
a. Anak untuk didengar keterangan perihal dakwaan
b. Orang tua/Wali untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan anak dan bentuk penyelesaian yang diharapkan
c. Korban/Anak Korban/Orang tua/Wali untuk memberikan tanggapan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan.

Bila dipandang perlu, fasilitator diversi dapat memanggil perwakilan masyarakat maupun pihak lain untuk memberikan informasi untuk mendukung penyelesaian dan/atau dapat melakukan pertemuan terpisah (Kaukus). Kaukus adalah pertemuan terpisah antara Fasilitator Diversi dengan salah satu pihak yang diketahui oleh pihak lainnya.


Kesimpulan

Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Hak hak setiap anak mempunyai wajib dijunjung tinggi tanpa anak tersebut meminta.

Kasus kasus ABH yang dibawa dalam proses peradilan adalah kasus kasus yang serius saja, itu juga harus selalu mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta proses penghukuman adalah jalan terakhir (Ultimum Remedium) dengan tetap tidak mengabaikan hak hak anak. Diluar itu kasus kasus anak dapat diselesaikan melalui mekanisme non formal yang didasarkan pada pedoman yang baku. Bentuk penanganan non formal dapat dilakukan dengan diversi sebagaimana proses mediasi yang difasilitasi oleh penegak hukum pada setiap tingkat untuk mencapai keadilan restoratif yang dapat diselesaikan dengan mewajibkan anak yang berhadapan dengan hukum untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan pada lembaga tertentu seperti berupa tindakan lainnya yang dilakukan dengan pemulihan bagi anak serta korban, ataupun jika terpaksa terjadi penghukuman hak hak anak tidak boleh diabaikan. Sehingga pada akhirnya penanganan nonformal dapat terlaksana dengan baik jika diimbangi dengan upaya menciptakan sistem peradilan yang kondusif.

Sesungguhnya, diversi dapat juga digambarkan sebagai suatu sistem dimana fasilitator mengatur proses penyelesaian pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai penyelesaian yang memuaskan sebagai keadilan restoratif. Tradisi dan mekanisme musyawarah mufakat merupakan wujud nyata dalam memperkuat hukum yang hidup dalam masyarakat sejak dulu. Dengan demikian, inti dari keadilan restoratif adalah penyembuhan, pembelajaran moral, partisipasi dan perhatian masyarakat, dialog, rasa memaafkan, tanggungjawab dan membuat perubahan, yang semuanya itu merupakan pedoman bagi proses restorasi dalam perspektif keadilan restoratif.

Tanggal 23 Juli adalah Hari Anak Nasional dan 20 November adalah Hari Anak Sedunia. Saat ini seluruh Pengadilan hingga tingkat daerah terus menyiapkan sarana dan prasarana untuk merespon dan mendukung implementasi UU Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut. Tidak ada pilihan lain, semua pihak harus konsentarasi dan serius dalam mempersiapkan SDM, sarana dan prasarana untuk mendukung Sistem Peradilan Pidana Anak terutama Fasilitator, Hakim Peradilan Anak dan Pengadilan sebagai benteng terakhir dalam proses penyelesaian anak berhadapan hukum di Pengadilan.

Selamat menyelenggarakan Pembaharuan Hukum Pidana.
Semoga bermanfaat dan Tuhan Yang Maha Esa melindungi kita semua.

Sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/acc2107/level2.asp?bid=4085

 

02 Des

LAYANAN PERADILAN YANG MUDAH DAN RAMAH BAGI MASYARAKAT DALAM MEMPEROLEH AKTE KELAHIRAN


Dr. RIDWAN MANSYUR, SH, MH

Gambar Berita

Pentingya Bantuan Hukum bagi Masyarakat untuk Mengentaskan Kemiskinan dan hak untuk memperoleh keadilan dan statusnya. Upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan menciptakan keadilan sosial dapat dicapai melalui alternatif bantuan hukum bagi golongan kurang mampu dan belum paham hukum, karenanya sangatlah relevan bila hal ini dimasukkan dalam program pokok badan peradilan dan termasuk dalam prioritas APBN. Bantuan hukum serta kemudahan memperoleh akses keadilan adalah tanggung jawab negara c.q. pemerintah bersama-sama masyarakat, organisasi advokat, pengusaha dan industriawan, serta semua pihak yang peduli terhadap keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan.

Begitu pentingnya hal ini sehingga Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Hatta Ali, SH, MH, telah menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Akte Kelahiran yang melampaui batas secara kolektif, yang menjadi pedoman dan berisi tentang sidang pemeriksaan untuk tujuan memiliki akta kelahiran terutama untuk kalangan masyarakat tidak mampu dan marginal bagi kelahiran yang lebih dari 1 (satu) tahun pasca kelahiran bisa didaftarkan secara kolektif ke pengadilan

Kemudahan akses untuk memperoleh keadilan masih belum dirasakan bagi sebahagian masyarakat, pelayanan yang diberikan oleh institusi yang bertanggung jawab belum sama bahkan ada yang belum memiliki pengetahuan yang memadai tentang bantuan hukum. Oleh karena itu, bantuan hukum (legal aid) perlu dibudayakan dalam masyarakat (legal culture).

Sebagaimana T. Mulya Lubis berpendapat tentang sifat bantuan hukum struktural sebagai berikut:

"Mengubah orientasi bantuan hukum dari urban menjadi rural, bantuan hukum bersifat aktif, mendayagunakan pula pendekatan ekstra legal, memfungsikan bantuan hukum sebagai gerakan yang melibatkan partisipasi rakyat banyak (fasilitator), kerja sama dengan lembaga-lembaga sosial lain, yang mengutamakan kasus-kasus struktural. Mempercepat terciptanya responsive law yang menunjang perubahan struktural."

Sementara itu, menurut Daniel S. Lev, dalam bukunya Politik Hukum di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, definisi bantuan hukum struktural adalah:

"Bantuan hukum di Indonesia seperti di negara berkembang lainnya telah berkembang menjadi bantuan hukum struktural, yang memperluas bidang pekerjaannya kepada aspek kehidup¬an lain seperti sosio-kultural, ekonomi, atau malahan dalam ke-hidupan politik dari masyarakat; khususnya buruh, petani, dan kaum miskin."

Kemudahan Memperoleh Akte Sebagai Layanan Publik dan Access to Justice

Dalam suatu negara hukum, negara dan individu harus berdiri sejajar (on equal footing). Negara akan menjadi kuat kalau masyarakatnya juga kuat. Kekuasaan negara dibatasi oleh hak asasi manusia.

Dalam negara hukum yang memerintah adalah hukum c.q. undang-undang. Oleh karena itu, semua perbuatan negara diatur undang-undang yang dibuat haruslah adil dan manusiawi.

Keadilan bagi semua orang harus diperoleh agar masyarakat demokratis dapat mencapai kehidupan yang adil dan damai melalui penegakan hukum. Keadilan tidak boleh dibedakan atas dasar latar belakang sosial, ekonomi, politik, ideologi, etnisitas, ras, warna kulit, agama, gender, keyakinan poltik, dan apa pun. Keadilan harus dapat diraih semua orang kaya/miskin, sipil/ militer, swasta/birokrat, dan tua/muda.

Mengenai Bantuan Hukum ini sendiri di atur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lahirnya undang-undang ini didasari oleh bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Negeara juga bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

Sebagai lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi, Mahkamah Agung berupaya keras meningkatkan pelayanan dan kemudahan akses mempereoleh keadilan bagi masyarakat kurang mampu dan masih kurang paham hukum. Salah satu layanan bantuan hukum yang juga memperoleh bantuan hibah dari lembaga/negara donor (AIPJ, C4J, USAID, AUSAID) mulai dirasakan besar manfaatnya bagi akses memperoleh keadilan dan kemudahan pelayanan hukum juga didapat dengan memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu dalam Sidang Keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama diberbagai daerah untuk Isbat Nikah untuk mendapatkan kepastian hukum pernikahan untuk memperoleh akte perkawinan serta Persidangan Perngadilan Negeri untuk memperoleh Penetapan Pencatatan Akte Kelahiran yang melampaui batas 1 (satu) tahun secara kolektif. Pengadilan berkoordinasi dengan Pemerintah setempat melakukan sidang keliling di tempat yang telah ditentukan untuk tempat berkumpulnya warga sehingga memudahkan warga yang ingin mendapatkan Penetapan Pencatatan Akte Kelahiran dalam proses pemeriksaan di persidangan. Mahkamah Agung telah membuat sebuah pedoman pencatatan akte kelahiran ini dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Akte Kelahiran yang melampaui batas secara kolektif.

Sebagai contoh keberhasilan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Stabat Sumatera Utara yang pada tanggal 24 Oktober 2012 silam, sukses menyelenggaralan sidang permohonan kolektif untuk penetapan akta kelahiran yang langsung memperoleh akte bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat.

Kita bisa melihat pula yang terjadi di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pengadilan tengah memberikan pelayanan bagi para pemohon akte kelahiran untuk anak yang telah melewati batas waktu 1 (satu) tahun. Layanan Pengadilan ini gratis alias tidak dipungut biaya sedikitpun. “Saya mengetahui dari tetangga bahwa sekarang kita dapat mengajukan permohonan akte kelahiran tanpa harus membayar biaya apapun”, kata Budiman (45 tahun) penduduk kecamatan Sukadono. Syaratnya juga sangat mudah, hanya perlu Kartu Keluarga, Akta Nikah orang tua dan KTP orang tua. Bagi mereka yang tidak mampu dapat mengajukan pembebasan biaya. Semuanya dimudahkan.

Keberhasilan Peradilan Agama Mahkamah Agung sebagaimana diapresiasi oleh pengakuan Bank Dunia Peradilan Agama MA berperan besar dalam pemberdayaan masyarakat miskin khususnya pada kelompok perempuan kepala rumah tangga dengan memberi status hukum yang pasti yang diikuti dengan keberhasilan dalam penyelenggaraan sidang keliling yang telah akrab dan dimanfaatkan oleh masyarakat terutama kelompok kelompok yang belum tercatat dalam administrasi Negara. Sebagaimana dilansir oleh Dirjen Peradilan Agama Wahyu Widiana bahwa layanan tersebut mencakup bantuan hukum gratis dan siding keliling pada tahun 2011 telah melakukan program bantuan hukum di 46 Pengadilan Agama yang telah melayani lebih dari 35.000 pencari keadilan atau 300 % dari target yang ditetapkan.

Lahirnya Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut merupakan bukti respon Mahkamah Agung untuk mencarikan jalan keluar terhadap permasalahan pencatatan kelahiran anak. Saat ini, permohonan akte kelahiran adalah bentuk bantuan hukum yang paling sering diminta di Pengadilan Negeri. Untuk memenuhi permintaan Pengadilan Negeri telah mendedikasikan lebih banyak dana untuk pembebasan biaya. Ini adalah konsekuensi dari usaha Pengadilan untuk memberikan hak-hak hukum bagi masyarakat tidak mampu. Surat Edaran ini mempermudah pengurusan akte kelahiran bagi anak-anak yang pencatatan kelahirannya sudah melebihi batas waktu.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebutkan sekitar 50 juta anak di Indonesia yang belum memiliki akte kelahiran. Ini artinya ada jutaan manusia yang rentan karena belum terlindungi hak indentitasnya. Padahal ini adalah jaminan bagi perlindungan hukumnya sebagai warga negara.

Dalam bentuk lain, dikenal pula beberapa pemikiran mengenai pengembangan bantuan hukum struktural ini. Antara lain, tentang tujuan bantuan hukum struktural menurut Abdul Hakim G. Nusantara yang dikutip dalam makalah Mulyana W. Kusumah yang berjudul Perkembangan Kegiatan Bantuan Hukum, sebagai berikut :

a. Mewujudkan pola hubungan sosial yang adil, tempat peraturan hukum dan pelaksanaannya menjamin per¬samaan kedudukan bagi setiap kelompok sosial dan/ atau individu baik di lapangan politik maupun di lapangan ekonorni.

b. Mewujudkan sebuah sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan prosedur-prosedur dan lembaga-lembaga tempat di mana setiap kelompok sosial dan/atau individu dapat memperoleh jalan ma¬suk untuk memengaruhi dan ikut menentukan setiap keputusan politik yang berkenaan dengan kepentingan mereka, khususnya yang berhubungan dengan alokasi sumber daya ekonomi.

Tujuan antara:

a. Menumbuhkan sikap kemandirian golongan masyara¬kat miskin sehingga mereka sendiri dapat merumus¬kan, menyatakan, mengorganisasikan, memperjuang¬kan, dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan mereka sebagai yang diakui secara de jure oleh UUD 1945.

b. Mengembangkan lembaga-lembaga pendukung bagi usaha-usaha untuk meningkatkan efektivitas pelaksa¬naan hak-hak golongan miskin.

c. Menciptakan kondisi awal yang mendukung usaha¬usaha untuk mengadakan pembaruan hukum yang tanggap terhadap kebutuhan hukum golongan masyarakat miskin.

Pemerataan distribusi pemberian jasa hukum ini penting demi terciptanya masyarakat yang adil, di mana setiap orang dijamin dan dilindungi hak asasinya

Dari kenyataan tersebut bantuan hukum serta pelayanan yang mudah, sederhana dan ramah dapat berperan sebagai salah satu cara untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan pada saat yang sama merupakan gerakan konstitusional. Semua orang berhak atas perolehan jasa hukum dan kemudahan untuk memperoleh akses keadilan, dan pemerintah harus menjamin adanya prusedur yang efisien dan mekanisme yang responsif dalam rangka penyediaan layanan kepada semua orang di wilayahnva tanpa kecuali. Diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, etnisitas, jenis kelamin, Bahasa, agama, keyakinan politik, atau asal usul kelahiran status perkawina , ekonorni, dan status lainnya harus dihilangkan.

Tanggal 20 Nopember adalah Hari Anak Sedunia, disaat yang sama kita melihat dan menyadari betapa banyak anak anak dan orang tua yang belum memperoleh status hukum yang pasti tentang dirinya oleh karena belum memiliki akte kelahiran serta kita patut kita sadari pula betapa banyak pasangan belum memperoleh kepastian hukum tentang perkawinan belum tercatat dalam administrasi Negara.

Tentulah kita bertanggung jawab memberikan pelayanan yang sederhana mudah dan ramah kepada mereka untuk memperoleh akses keadilan ini dengan niat ibadah dan membantu sesama.

Semoga bermanfaat dan Tuhan melindungi kita semua.

Sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/acc2107/level2.asp?bid=3327

02 Des

PIMPINAN PENGADILAN SEMESTINYA ADALAH AGEN PERUBAHAN BAGI REFORMASI PERADILAN (AGENT of CHANGE for JUDICIAL REFORM)


Dr. RIDWAN MANSYUR, SH., MH

Gambar Berita

Setiap pemimpin semestinya adalah Agen Perubahan. Reformasi birokrasi pada dasarnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) maupun sumber daya manusia aparatur. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik good governance

Reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.

Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman serta peradilan negara tertinggi mempunyai posisi dan peran strategis di bidang kekuasaan kehakiman karena tidak hanya membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan tetapi juga manajemen di bidang administratif, personil dan finansial, serta sarana dan prasarana. Kebijakan “satu atap” memberikan tanggungjawab dan tantangan karena MA, Pengadilan Tingkat Banding sampai Tingkat Pertama dituntut untuk menunjukkan kemampuannya mewujudkan organisasi lembaga yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan meningkatnya reformasi di peradilan, hal tersebut akan berdampak pada semakin besarnya tuntutan transparansi dan informasi publik. Adanya pembaruan yang berkelanjutan dapat meningkatkan citra peradilan di mata masyarakat, badan legislatif maupun eksekutif di Indonesia. Saat ini kita telah memasuki tahun ke empat Cetak Biru (Blue Print) ke Dua 2010-2035.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi dalam buku nya yang berjudul ”Reformasi Birokrasi Dalam Praktik” edisi Mei 2013, (pada Kata Pengantar) menyampaikan bahwa cara-cara baru menerapkan reformasi birokrasi tidak terlalu baru. Di sektor swasta banyak hal yang sudah di praktikkan : Pelayanan satu pintu, elektronisasi pelayanan, remunerasi berbasis kinerja dan lain sebagainya. Banyak penelitian dilakukan dan konfrensi/seminar digelar untuk mencari tahu cara terbaik menjadi birokrasi publik direformasi dari sebelumnya.

Pimpinan Pengadilan sebagai Agen Perubahan untuk Reformasi Birokrasi

Reformasi birokrasi adalah reformasi pelayanan publik itu sendiri. Perlu diakui, bahwa upaya perbaikan pelayanan publik sudah dilakukan. Standarisasi pelayanan publik sudah diberlakukan untuk pelayanan dasar. UU Nomor 25 tahun 2009 dan SK KMA Nomor 26 tahun 2012 memapankan pengaturannya. Modernisasi pelayanan dengan instrumentasi teknologi informasi juga merupakan suatu keniscayaan; seperti info perkara dan direktori putusan pada Mahkamah Agung RI, serta lahirnya pengaturan dalam SK KMA Nomor 119/2013 tentang Penetapan hari musyawarah dan ucapan pada Mahkamah Agung RI yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI (Dr. H.M. Hatta Ali, SH.,MH) pada tanggal 19 Juli 2013, CTS (Case Tracking System)/SIPP, SIADPA dan SIADPA MILTUN pada pengadilan.

Kondisi dan perubahan cepat yang diikuti pergeseran nilai tersebut perlu disikapi secara bijak melalui langkah-langkah kegiatan yang terus menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional.

Sebagaimana dokumen Cetak Biru Perubahan Peradilan 2010-2035, arah kebijaksanaan Mahkamah Agung RI pada 25 tahun mendatang adalah ”Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung” yang sudah tentu hal ini akan menjadi arah dan tujuan bagi setiap pengembangan program dan kegiatan yang akan dilakukan di area-area fungsi teknis serta fungsi pendukung dan fungsi akuntabilitas.

Dalam Cetak Biru Perubahan Peradilan 2010-2035 juga di jelaskan ada 6 fungsi Pelaksanaan Fungsi Pendukung, yaitu : Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen Sumber Daya Keuangan, Manajemen Sarana dan Prasarana, Manajemen Teknologi dan Informasi (TI), Transparansi Peradilan dan Fungsi Pengawasan. Dengan demikian supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih yang didukung oleh partisipasi dari masyarakat dan atau lembaga kemasyarakatan untuk melakukan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan merupakan faktor pendukung dari terlaksana dan tercapainya reformasi birokrasi.

Pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia mensyaratkan suatu struktur penyelenggara reformasi birokrasi. Sebuah premis yang mempunyai konsekuensi logis menyatakan bahwa setiap pemimpin reformasi birokrasi perlu pengawasan ke dalam (in control) dalam reformasi birokrasinya dalam Buku yang berjudul ”Pemimpin dan Reformasi Birokrasi” edisi Februari 2013 terbitan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi. Tentu saja Pimpinan Lembaga lain dapat mengambil peran ini.

Seorang pemimpin di Pengadilan harus mampu memberikan pemahaman bahwa reformasi tidak akan mengenakkan bagi sebagian orang, dan cenderung akan menimbulkan resistensi, sehingga harus siap melakukan melakukan manajemen perubahan. Para pemimpin juga harus memiliki karakteristik yang harus ditanamkan dan diperjuangkan. Seorang pemimpin harus visioner dan berpikir melebihi kemampuan orang (thinking ahead), berpikir terus menerus (thinking again) dan berpikir lintas batas (out of the box/out of the book).

Ada empat hal yang penting yang perlu dimiliki oleh seorang pemimpin. Bila keempat ini dimiliki, pemimpin akan mendapat kekuatan dari dalam diri untuk menjadi agen perubahan. Juga akan mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam menyelesaikan tugas yang diemban. Pertama, mampu menjadi penggerak sekaligus pendorong pemecahan masalah yang dihadapi. Kedua, senantiasa memberikan keteladanan bagi staf/bawahan. Ketiga, dengan sepenuh hati bekerja lebih keras dari pada staf/bawahan. Dan keempat, tentu saja pemimpin yang berorientasi pada perubahan yang senantiasa konsisten melakukan semua hal yang baik.

Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks.

Secara umum Standar Pelayanan di Pengadilan meliputi : Pelayanan Administrasi Persidangan, Pelayanan Bantuan Hukum, Pelayanan Pengaduan dan Pelayanan Permohonan Informasi. Secara khusus masing-masing pengadilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN dan Peradilan Militer) juga memiliki Standar Pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Pelayanan Publik berbasis teknologi informasi kini dijadikan sebuah solusi praktis. Pelayanan berbasis teknologi merupakan sebuah inovasi yang terus berkembang demi melayani kebutuhan masyarakat, khususnya kebutuhan akan informasi. Tak terkecuali di pengadilan, hampir di seluruh pengadilan tengah bekerja keras untuk dapat membangun sistem informasi perkaranya berbasis teknologi. Pelayanan seperi ini ini juga telah diterapkan di Mahkamah Agung Singapura dengan sangat representatif sebagai peradilan modern dengan E-Document dan E-Litigation yang kesemuanya berbasis IT.

Layanan ini memberikan aspek layanan publik yang sangat ideal bagi manajemen perkara yang cepat, akurat dan mudah. Sebagaimana sistem informasi penelusuran dan manajemen perkara dan manajemen administrasi serta keuangan Mahkamah Agung dan Pengadilan, terbukti tidak kurang dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, capaian seperti penghargaan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK, penghargaan penyerapan anggaran terbaik untuk Mahkamah Agung RI, Penghargaan tertinggi untuk survey integritas sektor publik tahun 2013 dari KPK dan prinsip SK KMA Nomor 119/2013 tentang Penetapan hari musyawarah dan ucapan pada Mahkamah Agung RI.

Akhirnya, pemimpin Pengadilan yang berhasil adalah pemimpin yang menyadari bahwa kepemimpinan yang berkenan dengan manusia, dari manusia, oleh manusia dan untuk manusia. Kerena perubahan adalah kata yang disadari atau tidak adalah kata yang tidak banyak disukai. Manajemen perubahan pada dasarnya sesulit perubahan itu sendiri.

Tentu saja kita bertanggung jawab memberikan pelayanan terbaik secara sederhana, mudah dan ramah kepada mereka untuk memperoleh akses keadilan ini dengan niat ibadah dan membantu sesama.

Semoga Bermanfaat.

 

sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/acc2107/level2.asp?bid=3855

02 Des

KETERBUKAAN INFORMASI PADA PENGADILAN SUATU KENISCAYAAN


Dr. RIDWAN MANSYUR, SH., MH

Gambar Berita Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka reformasi birokrasi, bahkan Mahkamah Agung telah lebih dahulu merealiasikan jauh sebelum Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Setelah SK 144 ditetapkan, terbit peraturan perundang-undangan yang lain yang mengatur pelaksanaan keterbukaan informasi yaitu Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang harus dijadikan pedoman pelayanan informasi oleh seluruh Badan Publik, termasuk Pengadilan.

Mewujudkan pelaksanaan tugas dan pelayanan informasi yang efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan dalam peraturan peraturan perundang-undangan, diperlukan pedoman pelayanan informasi yang sesuai dengan tugas, fungsi dan organisasi pengadilan. Maka ditetapkan pedoman pelayanan informasi yang sesuai dan tegas melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Untuk lebih jelasnya berikut ini artikel tersebut diatas.(ind)

sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/acc2107/level2.asp?bid=3326

Attachments:
Download this file (KETERBUKAAN _INFORMASI_PADA_PENGADILAN.pdf)Keterbukaan Informasi Pada Pengadilan[Keterbukaan Informasi Pada Pengadilan]335 kB