LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK (PPID)
08 Jan

Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Periode Tahun 2023


Berikut adalah Laporan Pelayanan Informasi Pengadilan Negeri Bantul Tahun 2023: 

Apabila anda tidak bisa melihat filenya, silakan klik disini

Attachments:
Download this file (Laporan Permohonan Informasii PN Btl.pdf)Laporan Tahunan Pelayanan Informasi [Tahun 2023]290 kB
28 Feb

Laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2022


Untuk meningkatkan dan mewujudkan Akuntabilitas dan Transparansi di Lingkungan Peradilan yang merupakan aspek penting dalam rangka mewujudkan visi misi Mahkamah Agung, telah diterbitkan SK KMA Nomor: 2-144/KMA/SKA/lII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, sebagai petunjuk pelaksanaan pelayanan informasi bagi pejabat diseluruh tingkat pengadilan pada keempat lingkungan badan peradilan.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas akses informasi publik, Pengadilan Negeri Bantul berusaha memberikan akses kepada publik atau masyarakat umum untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan, melalui berbagai media seperti desk informasi yang tersedia dikantor Pengadilan Negeri Bantul hingga layanan informasi publik online yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mendapatkan informasi publik secara langsung melalui website resmi pn-bantul.go.id, masyarakat juga bisa mengakses perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bantul melalui SIPP (Sistem Infomasi Penelusuran Perkara). Dengan adanya Layanan Informasi Publik ini, diharapkan jarak dan waktu tidak lagi menjadi halangan yang berarti dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.

Pengadilan Negeri Bantul dalam mewujudkan keterbukaan informasi kepada publik, menyediakan atau menyajikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk 2 (dua) sarana yaitu secara tidak langsung yaitu melalui website resmi dan secara langsung yaitu melalui Meja Informasi yang ada pada Pegadilan, selama bulan Juli - Desember 2022 terdapat permohonan informasi yang tidak langsung yaitu melalui surat permohonan untuk permohonan copy putusan, selain itu juga ada permohonan informasi yang datang langsung menanyakan Infrormasi ke Kantor Pengadilan Negeri Bantul.

Untuk laporan selengkapnya dapat diunduh melalui tautan lampiran berikut:

Attachments:
Download this file (Laporan PPID ..pdf)Laporan PPID 2022[ ]1930 kB
08 Mei

Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2018


 Jumlah Permohonan Informasi Publik

Dalam kurun bulan Januari hingga Desember 2018 , PPID Pengadilan Negeri Bantul telah menerima permohonan informasi publik sebanyak 223 permohonan. Dari jumlah tersebut Permohonan Informasi Publik yang diterima PPID Pengadilan Negeri Bantul, sebanyak 111 permohonan diajukan oleh Individu, Badan Hukum sebanyak 22 permohonan, dan Instansi pemerintah sebanyak 82 permohonan, dan lembaga lain sebanyak 8 permohonan.

Dari data yang disebutkan di atas, sebanyak 50% Permohonan Informasi Publik yang diterima PPID Pengadilan Negeri Bantul berasal dari Individu. Jenis permohonan paling banyak adalah berkaitan dengan infomasi keperkaraan dibandingkan dengan permohonan informasi yang berkaitan dengan kepegawaian, kedisiplinan/pengawasan, anggaran/aset maupun informasi lainnya.

Berikut adalah perincian permohonan informasi jika dirinci jumlah setiap bulannya selama tahun 2018

Dari bulan Januari hingga Desember 2018, Permohonan Informasi yang banyak diterima oleh PPID Pengadilan Negeri Bantul yaitu pada Bulan Juli dan Oktober sebanyak 29 Permohonan.

Selengkapnya data permohonan informasi berdasarkan bulan kalender dapat dilihat pada grafik di atas.

Jangka Waktu Pemberian Informasi Publik

Jangka waktu untuk memberikan layanan Permohonan Informasi Publik telah diatur secara tegas oleh UU KIP juncto SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011. Setiap badan publik wajib memberikan jawaban Permohonan Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Badan publik juga diberikan hak oleh UU KIP untuk dapat memperpanjang waktu pemberian informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Perpanjangan pemberian informasi publik sebagaimana dijelaskan di atas dengan syarat badan publik mengirimkan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemohon Informasi Publik dengan menguraikan alasan-alasan perpanjangan pemberian informasi. Berdasarkan mekanisme memperoleh informasi publik tersebut, PPID Pengadilan Negeri Bantul dalam memberikan layanan Permohonan Informasi Publik tidak pernah menyalahi aturan atau dalam bahasa lain pemberian informasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

Pemenuhan Permohonan Informasi Publik

UU KIP juncto SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 mengatur jawaban atas adanya permohonan informasi publik yang secara garis besar dikelompokkan menjadi 2 (dua) hal yaitu, (1) Informasi yang dimohonkan tidak dapat diberikan, (2) Informasi yang dimohonkan dapat diberikan.

Sebagaimana data jumlah Permohonan Informasi Publik yang diterima oleh PPID Pengadilan Negeri Bantul pada Tahun 2018, sebanyak 223 informasi publik yang dimohonkan Pemohon diberikan seluruhnya oleh PPID Pengadilan Negeri Bantul.

Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik

  - ( Nihil )

Untuk lebih detil file Laporan Informasi Publik Pengadilan Negeri Bantul dapat diunduh dibawah ini.

Attachments:
Download this file (Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2018)Laporan Informasi Publik Tahun 2018[Laporan Informasi Publik Pengadilan Negeri Bantul Tahun 2018]4778 kB
31 Mar

Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2021


Sebagai lembaga yang melaksanakan UU KIP dan peraturan pelaksananya, Pengadilan Negeri Bantul  berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya secara transparan dan akuntabel, khususnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebagaimana telah dijelaskan pada bagianbagian sebelumnya, tugas dan tanggung jawab PPID di antaranya melakukan pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi.

 Pada tahun 2021, PPID Pengadilan Negeri Bantul menerima sebanyak 337 permohonan. Dari Permohonan Informasi Publik yang diterima PPID Pengadilan Negeri Bantul, sebanyak 333 permohonan terkait perkara, data kepegawaian sebanyak 3 permohonan, data aset/keuangan nihil, dan data umum sebanyak 1 permohonan. Dari jumlah permohonan tersebut PPID telah memenuhi seluruh permohonan dengan mendasarkan pada layanan informasi secara cepat, dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana kepada publik.

Capaian dalam memberikan layanan secara cepat dan dapat memenuhi permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat merupakan nilai yang positif bagi PPID Pengadilan Negeri Bantul. Adanya capaian tersebut menjadi tantangan bagi PPID Pengadilan Negeri Bantul pada tahun-tahun selanjutnya, tentunya dengan mengembangkan sarana dan prasarana dalam mendukung layanan atau akses informasi publik. Adanya pengembangan sarana tersebut, pastinya dapat memberikan layanan informasi yang lebih optimal serta dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara luas.

SIlakan unduh pada tautan berikut untuk Laporan Layanan Informasi Publik Pengadilan Negeri Bantul untuk tahun 2021 selengkapnya:

Attachments:
Download this file (laporan KIP 2021+.pdf)Laporan Layanan Informasi Publik [Tahun 2021]1438 kB
29 Jun

Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2017


 Jumlah Permohonan Informasi Publik

Dalam kurun bulan Januari hingga Desember 2017 , PPID Pengadilan Negeri Bantul telah menerima permohonan informasi publik sebanyak 84 permohonan. Dari 84 Permohonan Informasi Publik yang diterima PPID Pengadilan Negeri Bantul, sebanyak 64 permohonan diajukan oleh Individu, Badan Hukum sebanyak 4 (empat) permohonan, dan Instansi sebanyak 14 (empat belas) permohonan.

Dari data yang disebutkan di atas, sebanyak 76% Permohonan Informasi Publik yang diterima PPID Pengadilan Negeri Bantul berasal dari Individu.

Dari bulan Januari hingga Desember 2017, Permohonan Informasi yang banyak diterima oleh PPID Pengadilan Negeri Bantul yaitu pada Bulan September sebanyak 11 Permohonan. Selengkapnya data permohonan informasi berdasarkan bulan kalender dapat dilihat pada tabel di atas.

Jangka Waktu Pemberian Informasi Publik

Jangka waktu untuk memberikan layanan Permohonan Informasi Publik telah diatur secara tegas oleh UU KIP juncto SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011. Setiap badan publik wajib memberikan jawaban Permohonan Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Badan publik juga diberikan hak oleh UU KIP untuk dapat memperpanjang waktu pemberian informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Perpanjangan pemberian informasi publik sebagaimana dijelaskan di atas dengan syarat badan publik mengirimkan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemohon Informasi Publik dengan menguraikan alasan-alasan perpanjangan pemberian informasi. Berdasarkan mekanisme memperoleh informasi publik tersebut, PPID Pengadilan Negeri Bantul dalam memberikan layanan Permohonan Informasi Publik tidak pernah menyalahi aturan atau dalam bahasa lain pemberian informasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

Pemenuhan Permohonan Informasi Publik

UU KIP juncto SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 mengatur jawaban atas adanya permohonan informasi publik yang secara garis besar dikelompokkan menjadi 2 (dua) hal yaitu, (1) Informasi yang dimohonkan tidak dapat diberikan, (2) Informasi yang dimohonkan dapat diberikan.

Sebagaimana data jumlah Permohonan Informasi Publik yang diterima oleh PPID Pengadilan Negeri Bantul pada Tahun 2017, sebanyak 84 informasi publik yang dimohonkan Pemohon diberikan seluruhnya oleh PPID Pengadilan Negeri Bantul.

 Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik

  - ( Nihil )

Untuk lebih detil file Laporan Informasi Publik Pengadilan Negeri Bantul dapat diunduh dibawah ini.

Attachments:
Download this file (LAPORAN KOMISI INFORMASI PUBLIK.pdf)Laporan Informasi Publik Tahun 2017[Laporan Informasi Publik Pengadilan Negeri Bantul Tahun 2017]697 kB