05 Jun

TLHP Pembagunan Zona Integritas


 

Jumat, 5 Juni 2020, Ketua Pengadilan Negeri Bantul membuka acara Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Evaluasi Pembangunan Zona Integritas oleh Auditor Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Rapat Pembahasan TLHP ini merupakan salah satu bagian dari siklus pemeriksaan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Bantul yang memiliki arti penting untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi Auditor Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah ditindaklanjuti dengan baik oleh para Koordinator Area yang bersangkutan.


Pada kesempatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Bantul menegaskan bahwa Efektif tidaknya hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dalam mendorong tata kelola Pembangunan Zona Integritas yang baik sangat tergantung dari respon positif para Koordinator Area dalam menindaklanjuti Pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

21 Mar

Pengadilan Negeri Bantul Berbenah Ditengah Keterbatasan


Dalam rangka menyongsong wilayah bebas dari korupsi (WBK), Pengadilan Negeri Bantul terus melakukan perbaikan ditengah keterbatasan. Hal ini dibuktikan dengan giatnya Pengadilan Negeri Bantul melakukan berbagai upaya kerjasama dan bersinergi dengan beberapa instansi di wilayah kabupaten Bantul untuk mengoptimalkan pelayanan khususnya sarana dan prasarana yang merupakan dua hal yang saling menunjang antara yang satu dengan yang lainnya. Namun bukan berarti jika tidak ada salah satu, maka salah satunya lagi tidak berfungsi sama sekali.

Untuk memperbaiki tampilan depan salah satu upaya yang dilakukan yaitu bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Bantul untuk membenahi badan jalan yang persis ada di depan pagar kantor Pengadilan Negeri Bantul. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2020. Perbaikan dan pemulihan aspek pelayanan publik tersebut juga dimaksudkan untuk membuat kondisi tetap terjaga dengan baik dan menghindari kerusakan yang terlalu dini. Dengan demikian lingkungan yang terawat dan terjaga dengan baik akan mudah untuk dipakai dan dapat menghemat biaya.

12 Mar

Rapat Tinjauan Manajemen


Ketua Pengadilan Negeri Bantul Kelas IB, Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H. selaku Top Leader yang didampingi oleh Khoiruman Pandu Kesuma Harahap, S.H., M.H selaku Quality Manager Representative (QMR) bersama Panitera Rudi Safari, S.H., M.H. dan Sekretaris Yuyun Fithriyah, S.E., Ak , masing-masing selaku Wakil Ketua QMR I dan Wakil Ketua QMR II Tim Penjaminan Mutu pada Pengadilan Negeri Bantul (TPMPN Bantul) telah memimpin Rapat Tinjauan Manajemen pada Pengadilan Negeri Bantul pada Hari Kamis, tanggal 12 Maret 2020.

 

Rapat Tinjauan Manajemen tersebut membahas temuan Audit Internal dilanjutkan dengan membahas komitmen untuk perbaikan berkelanjutan yang akan dilaksanakan diantaranya :

  1. Membuat suatu sistem sinkronisasi data dokumen Akreditasi Penjamin Mutu (APM) dan dokumen Zona Integritas (ZI)
  2. Pembuatan template penetapan Berita Acara Sidang Permohonan, supaya ada standarisasi pembuatan Berita Acara Sidang oleh para Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bantul.
  3. Melakukan resosialisasi e-litigasi dan e-court.
20 Mar

Penyemprotan Cairan Disinfektan Di Pengadilan Negeri Bantul


Untuk meminimalisir resiko penyebaran covid 19 yang dapat menular antar manusia, berbagai cara dilakukan. Salah satunya dengan menyemprotkan cairan disinfektan di berbagi ruangan dan tempat di lingkungan Pengadilan Negeri bantul. Hal tersebut dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2020 Pengadilan Negeri Bantul bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, sebagai bentuk antisipasi dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Disinfektan merupakan proses dekonteminasi yang menghilangkan atau membunuh segala hal terkait mikroorganisme (baik virus dan bakteri) pada objek permukaan benda mati. Ini yang membedakan disinfeksi dengan antiseptik. Perbedaan nya dengan antiseptik adalah antiseptik, membunuh atau menghambat mikroorganisme pada jaringan hidup.

Cara penyemprotan desinfektan yang sesuai dosis amat dianjurkan untuk mengurangi kesalahan dan menjaga efektivitas campuran yang digunakan. Dengan begitu, virus dan bakteri bisa mati tanpa menimbulkan kerugian. Sebagai langkah pencegahan, penyemprotan chemical ini tetaplah harus sesuai standar agar bisa efektif dan efisien. Pembuatan campuran disinfektan harus memperhatikan ukuran yang tepat agar konsentrasinya pas dan bisa bermanfaat. Pesan bijaksana yang patut kita sadari bersama selama pandemi covid 19 ini adalah tetap di rumah jika anda sakit, kurangi kontak dekat dengan orang lain, pastikan untuk menutup mulut anda jika bersin atau batuk, dan cuci tangan secara teratur selama setidaknya 20 detik serta tetap jaga jarak. (@yyf)

18 Feb

Penandatanganan Kontrak Kerjasama Posbakum


Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan Posbakum sangat penting dalam menunjang pelayanan yang prima bagi para pencari keadilan mengingat jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Bantul terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Masyarakat yang tidak mampu dan awam hukum dalam mengajukan perkaranya ke pengadilan sering kali dihadapkan pada aturan dan bahasa hukum yang kadang terkesan kaku dan prosedural. Baik dalam tahapan litigasi maupun non litigasi, semuanya harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum itu sendiri atau jika tidak permohonan atau gugatan yang diajukan akan ditolak pengadilan padahal bisa jadi hanya karena tidak memenuhi aspek prosedural hukum. Persamaan di hadapan hukum harus disertai pula dengan persamaan perlakuan (equal treatment), salah satu bentuk adanya persamaan perlakuan adalah pemberian bantuan hukum kepada fakir miskin, dimana tidak hanya orang mampu yang dapat memperoleh pembelaan dari advokad atau pembela umum tetapi juga fakir miskin dalam rangka memperoleh keadilan (access to justice).


Selasa (18/02), bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Bantul berlangsung penandatanganan kontrak kerjasama Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bantul Bpk. Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H, Panitera Pengadilan Negeri Bantul Bpk. Rudi Safari., SH., MH,  Sekretaris Pengadilan Negeri Bantul Ibu Yuyun Fithriyah, SE., Ak., Panitera Muda Hukum Bpk.Eka surya setiawan, SH serta dari Lembaga Bantuan Hukum terkait.

Sebelum penandatanganan kontrak kerjasama antara Pengadilan Negeri Bantul dan Lembaga Bantuan Hukum, Ketua Pengadilan Negeri Bantul Bpk. Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H  dalam sambutannya berharap agar petugas posbakum segera bertugas untuk melayani dan membantu para pencari keadilan yang kurang mampu dan membutuhkan informasi hukum secara professional atau hambatan dalam membuat gugatan/permohonan. (@Yyf)