BERITA TERKINI
10 Jun

Kunjungan Edukatif dari SMP Islam Al Azhar 66 Bantul


 

BANTUL, MEDIAPNBTL - Selasa 10 Juni 2025, Pengadilan Negeri Bantul menerima kunjungan dari SMP Islam Al Azhar 66 Bantul, dalam rangka Kunjungan Edukatif agar dapat memperoleh pengalaman langssung mengenai proses peradilan dan tugas lembaga peradilan di Indonesia. Peningkatan pemahaman siswa terhadap sistem hukum nasional menjadi bagian penting dari proses pembelajaran.

05 Jun

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Btl


 

BANTUL, MEDIAPNBTL - Hari ini, Kamis tanggal 5 Juni 2025, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Btl jo Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Btl jo Nomor 16/PDT/2022/PT YYK jo Nomor 2806 K/PDT/2022 telah dilaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Panitera Pengadilan Negeri Bantul, Diah Purwadani, didampingi Jurusita Agus Nur Isriyadi dan Hendra Andrea beserta aparat desa turun ke lokasi eksekusi dan sesampainya di lokasi bertemu dengan Termohon Eksekusi. Selanjutnya Panitera menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya dan membacakan Penetapan Eksekusi. Termohon Eksekusi menyampaikan bahwa ia telah secara mandiri mengeluarkan barang-barang dirumahnya dan pihak keluarga Termohon juga sudah pindah dari obyek eksekusi sehingga saat ini kondisi obyek eksekusi sudah dalam keadaan kosong. Selanjutnya Panitera memeriksa kondisi obyek eksekusi dan didapati kondisi rumah sudah dalam keadaan kosong. Eksekusi kemudian dinyatakan selesai setelah serah terima kunci rumah dari Termohon kepada Pemohon.

15 Mei

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 3/Pdt.Eks.RL/2025/PN Btl


 

BANTUL, MEDIAPNBTL - Kamis tanggal 15 Mei 2025, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor 3/Pdt.Eks.RL/2025/PN Btl telah dilaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Panitera Pengadilan Negeri Bantul, Diah Purwadani, didampingi Jurusita Prasetya Sujadi dan Suradal beserta aparat desa turun ke lokasi eksekusi dan sesampainya di lokasi tidak bertemu dengan Termohon Eksekusi yang mana menurut informasi telah meninggalkan obyek eksekusi. Setelah membacakan Penetapan Eksekusi, selanjutnya Panitera memeriksa kondisi obyek eksekusi dan didapati kondisi rumah sudah dalam keadaan kosong. Eksekusi kemudian dinyatakan selesai setelah serah terima kunci rumah dari Panitera kepada Pemohon.

16 Mei

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Btl


 

BANTUL, MEDIAPNBTL - Eksekusi menjadi pilihan ketika pihak Termohon tidak memenuhi putusan pengadilan/tidak melaksanakan kewajibannya kepada Pemohon secara sukarela. Dengan kata lain, eksekusi adalah tindakan memaksa pihak Termohon untuk memenuhi apa yang telah menjadi kewajibannya dan jika perlu melibatkan bantuan kekuatan umum. Namun dalam proses eksekusi, pendekatan-pendekatan persuasif terhadap Termohon tetap dilakukan agar Termohon melaksanakan kewajibannya secara sukarela. Pendekatan persuasif terhadap Termohon/pihak yang menguasai objek eksekusi dirasakan hasilnya dalam perkara eksekusi Nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Btl.

Dalam perkara eksekusi Nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Btl, Termohon Eksekusi tidak diketahui keberadaannya dan objek eksekusi dikuasai oleh pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Termohon. Selama tahapan eksekusi, sejak pelaksanaan aanmaning hingga kemudian Ketua mengeluarkan Penetapan eksekusi, selalu dilakukan komunikasi dengan pihak yang menguasai obyek eksekusi agar mengosongkan obyek eksekusi secara sukarela dan upaya tersebut membuahkan hasil yang positif. Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025, Panitera Pengadilan Negeri Bantul, Diah Purwadani bersama-sama dengan Jurusita Agus Nur Isriyadi dan Hendra Andrea atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Aries Sholeh Efendi, berangkat ke lokasi eksekusi di wilayah Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul untuk melaksanakan eksekusi pengosongan. Sesampainya di lokasi eksekusi didampingi Lurah Bangunharjo serta Bhabinkamtibnas, Panitera bertemu dengan pihak yang menguasai objek eksekusi dan setelah disampaikan maksud dan tujuan kedatangan dan membacakan Penetapan Eksekusi Ketua, kemudian pihak yang menguasai objek eksekusi menyampaikan bahwa ia telah mengeluarkan barang-barang dirumahnya dan saat ini rumah yang ditempatinya sudah dalam keadaan kosong.

Setelah memastikan kondisi obyek eksekusi sudah dalam keadaan kosong selanjutnya dilakukan serah terima kunci rumah dan Berita Acara Eksekusi dari Panitera kepada Pemohon Eksekusi dan perkara eksekusi Nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Btl dinyatakan selesai.

Pengadilan Negeri Bantul berupaya untuk melakukan eksekusi damai dengan melakukan mediasi dan negosiasi antara pihak yang bersengketa.

07 Mei

Yazid Anak Pondok Dihukum Ringan !


 

BANTUL, MEDIAPNBTL - Rabu, 7 Mei 2025, Dengan Pendekatan Restorative Justice Majelis Hakim memutus setengah dari Tuntutan Jaksa, karena kelalaiannya Yazid anak pondok yang lugu dan masih belia menabrak korban, namun antara keluarga Yazid dan korban telah berdamai dan memberikan santunan. Majelis Hakim menganggap kegoncangan yang timbul dalam masyarakat karena adanya tindak pidana sedikit banyak telah kembali pada keadaan semula, sehingga salah satu tujuan keadilan Restoratif telah tercapai.