Kode :
112
Area :
JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI
Area zi :
Area 2,5,6
Penilaian :
Pelaksanaan Delegasi Bantuan Panggilan/Pemberitahuan (PN Pelaksana)
A :
1.Jurusita/Jurusita Pengganti mengajukan pencairan anggaran kepada kepada koordinator delegasi setelah ada Surat Tugas 2. Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan relaas kepada Pihak maksimal dua hari sejak surat tugas diterima 3. Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan Relaas pemanggilan/pemberitahuan yang telah dilaksanakan, pada hari yang sama dengan pelaksanaan kepada koordinator delegasi 4. Jurusita/Jurusita Pengganti selalu memberikan bukti pemanggilan/pemberitahuan kepada Koordinator delegasi sebagai pertanggungjawaban
B :
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
C :
2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
D :
3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
E :
Belum Terpenuhi Seluruhnya
Skor :
A
Kriteria :
CUSTOMER FOCUS
Keterangan :
-
Bobot nilai :
6
Nilai :
6
Bobot text :
Sedang
Evidence :
https://earchive.pn-bantul.go.id/wl/?id=Vk7HF9q9mmg5cdqjy0np2OcgBVrL0Zy5&path=112&mode=list