Kode :
26
Area :
KETUA
Area zi :
Area 1
Penilaian :
Penetapan Agen Perubahan (Permenpan Nomor 52 Tahun 2014 dan Permenpan Nomor 27 Tahun 2014)
A :
1. Agen Perubahan diusulkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja kepada Tim ZI (Area 1) dengan mempertimbangkan kriteria : - Berstatus ASN - Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin - Bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya - Taat dan Konsisten terhadap aturan disiplin dan Kode Etik pegawai - Mampu memberikan pengaruh positif, inovatif dan proaktif. (dibuktikan dengan pengusulan dari masing-masing unit kerja) 2. SK Penetapan Agen Perubahan (Perorangan/Tim) yang ditetapkan oleh KPN berdasarkan rekomendasi Area I 3. Program Perubahan yang diusung harus memenuhi minimal salah satu kriteria : - Mendorong peningkatan capaian kinerja utama. - Mendorong penguatan integritas serta mengatasi isu strategis, - Mendorong peningkatan kualitas layanan bagi pengguna layanan 4. Rencana tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun 2014, Bab III, Tabel I halaman 10 5. Monev Tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun 2014, Bab III, Tabel II halaman 13 dilakukan oleh Area I dan dilaporkan kepada Pimpinan 6. Pemilihan dilaksanakan setiap tahun
B :
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
C :
2 - 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
D :
4 - 5 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
E :
Belum Terpenuhi Seluruhnya
Skor :
A
Kriteria :
LEADERSHIP
Keterangan :
-
Bobot nilai :
8
Nilai :
8
Bobot text :
Sedang
Evidence :
https://earchive.pn-bantul.go.id/wl/?id=Vk7HF9q9mmg5cdqjy0np2OcgBVrL0Zy5&path=26&mode=list