Kode :
37
Area :
KOORDINATOR AREA
Area zi :
Area 5
Penilaian :
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah/ SPIP (Manajemen Risiko)
A :
1. Telah ditetapkan Tim Manajemen Risiko 2. Manajemen Risiko disusun sesuai dengan Keputusan Sekma Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 3.Telah menentukan isu internal dan eksternal 4.Telah dibuat langkah-langkah antisipasi penanganan risiko (identifikasi risiko) 5. Melakukan analisa dan Pimpinan menentukan level risiko 6. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti. (minimal satu tahun sekali atau setiap ada perubahan)
B :
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
C :
2 - 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
D :
4 - 5 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
E :
Belum Terpenuhi Seluruhnya
Skor :
A
Kriteria :
STRATEGIC PLANNING
Keterangan :
-
Bobot nilai :
5
Nilai :
5
Bobot text :
Berat
Evidence :
https://earchive.pn-bantul.go.id/wl/?id=Vk7HF9q9mmg5cdqjy0np2OcgBVrL0Zy5&path=37&mode=list