Kode :
65
Area :
PANITERA
Area zi :
Area 2, 5, 6
Penilaian :
Pelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pengaju
A :
1. Seluruh permintaan delegasi melalui SIPP 2. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP terinput secara tertib 3. Bukti pembayaran dikirimkan bersamaan surat permintaan Delegasi 4. Monev dilakukan secara berkala setiap bulan dan ditindaklanjuti 5. Terhadap setiap permintaan bantuan yang belum dilaksanakan oleh PN Pelaksana lebih dari 14 hari maka PN wajib menyurati dengan tembusan kepada KPT jika sudah menyurati dua kali belum juga ada tindaklanjut dari PN Pelaksana maka disurati kembali untuk yang ke tiga kali dengan tembusan kepada Badan Pengawasan
B :
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
C :
2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
D :
3-4 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
E :
Belum Terpenuhi Seluruhnya
Skor :
A
Kriteria :
PROCESS MANAGEMENT
Keterangan :
-
Bobot nilai :
3
Nilai :
3
Bobot text :
Berat
Evidence :
https://earchive.pn-bantul.go.id/wl/?id=Vk7HF9q9mmg5cdqjy0np2OcgBVrL0Zy5&path=65&mode=list