Kode :
81
Area :
PANMUD PIDANA
Area zi :
Area 2
Penilaian :
Kepatuhan PN dalam pelaksanaan : 1. SEMA 1 Tahun 1987 tentang pengiriman berkas perkara pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan 2. SEMA 3 Tahun 1987 tentang permohonan penetapan penahanan oleh MA bagi terdakwa yang berada dalam tahanan 3. SEMA 2 Tahun 1998 tentang permohonan kasasi perkara pidana yang terdakwanya berada dalam status tahanan 4. Surat Panitera MA Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tentang Prosedur penyampaian laporan kasasi dan berkas perkara pidana yang Terdakwanya berada dalam status tahanan
A :
1. Membuat laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan dengan tepat waktu yakni 3 (hari) kerja terhitung sejak diterimanya permohonan kasasi dari Terdakwa/Jaksa Penuntut Umum 2. Laporan tersebut disampaikan melalui aplikasi Direktori Putusan MA jika Direktori Putusan MA sedang bermasalah maka dapat melalui email ke kepaniteraan@mahkamahagung.go.id dan kepaniteraan.mari@gmail.com 3. Berkas kasasi (Bundel A dan B) perkara pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan telah diterima oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak diajukannya permohonan kasasi 4. Penyampaian laporan kasasi menggunakan format yang ditentukan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 1998 5. Memberikan 'tanda' tahanan pada sampul berkas kasasi yang menunjukan bahwa terdakwanya ditahan
B :
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
C :
2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
D :
3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
E :
Belum Terpenuhi Seluruhnya
Skor :
A
Kriteria :
PROCESS MANAGEMENT
Keterangan :
-
Bobot nilai :
3
Nilai :
3
Bobot text :
Berat
Evidence :
https://earchive.pn-bantul.go.id/wl/?id=Vk7HF9q9mmg5cdqjy0np2OcgBVrL0Zy5&path=81&mode=list