KEPANITERAAN HUKUM
13 Mar

PENERBITAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIHUKUM


Untuk dapat diterbitkannya Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari Pengadilan Negeri Bantul, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Mengisi Formulir Permohonan Surat Keterangan (1 lembar), atau mengisi data pada aplikasi online https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id ;
  2. Mengisi Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum bermaterai Rp.10.000,- (1 lembar);
  3. Fotokopi KTP (1 lembar);
  4. Fotokopi SKCK yang telah dilegalisir (1 lembar);
  5. Surat Pengantar dari Kelurahan (1 lembar);
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar).

Pengajuan permohonan secara online dapat dilakukan melalui https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id 

13 Mar

PENERBITAN SURAT KUASA INSIDENTIL


Untuk dapat diterbitkannya Surat Kuasa Insidentil dari Pengadilan Negeri Bantul, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Permohonan penerbitan surat kuasa insidentil (Asli : 1 lembar);
  2. Surat Kuasa dari pemberi dan penerima kuasa bermaterai (Asli : 1 lembar);
  3. Surat keterangan kelurahan tentang hubungan kekerabatan (Asli : 1 lembar);
  4. Materai Rp.6000,- (1 lembar);
  5. Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa (1 lembar);
  6. Fotokopi Kartu Keluarga/surat nikah yang menunjukkan hubungan kekerabatan (1 lembar);
  7. Fotokopi SKCK dilegalisir(1 lembar);
  8. Foto penerima kuasa berwarna 4x6 (1 lembar).
13 Mar

PENGESAHAN SURAT KUASA


Syarat-syarat serta ketentuan untuk Pengesahan Surat Kuasa di Pengadilan Negeri Bantul adalah sebagai berikut :

  1. Asli dan Fotokopi Surat Kuasa (1 lembar);
  2. Fotokopi Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi (1 lembar);
  3. Fotokopi Kartu Anggota Advokat (1 lembar).