13 Mar
PENERBITAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIHUKUM
- Kategori: Kepaniteraan Hukum
- Ditulis oleh Super User
Untuk dapat diterbitkannya Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari Pengadilan Negeri Bantul, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
- Mengisi Formulir Permohonan Surat Keterangan (1 lembar), atau mengisi data pada aplikasi online https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id ;
- Mengisi Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum bermaterai Rp.10.000,- (1 lembar);
- Fotokopi KTP (1 lembar);
- Fotokopi SKCK yang telah dilegalisir (1 lembar);
- Surat Pengantar dari Kelurahan (1 lembar);
- Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar).
Pengajuan permohonan secara online dapat dilakukan melalui https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
13 Mar
PENERBITAN SURAT KUASA INSIDENTIL
- Kategori: Kepaniteraan Hukum
- Ditulis oleh Super User
Untuk dapat diterbitkannya Surat Kuasa Insidentil dari Pengadilan Negeri Bantul, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
- Permohonan penerbitan surat kuasa insidentil (Asli : 1 lembar);
- Surat Kuasa dari pemberi dan penerima kuasa bermaterai (Asli : 1 lembar);
- Surat keterangan kelurahan tentang hubungan kekerabatan (Asli : 1 lembar);
- Materai Rp.6000,- (1 lembar);
- Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa (1 lembar);
- Fotokopi Kartu Keluarga/surat nikah yang menunjukkan hubungan kekerabatan (1 lembar);
- Fotokopi SKCK dilegalisir(1 lembar);
- Foto penerima kuasa berwarna 4x6 (1 lembar).
13 Mar
PENGESAHAN SURAT KUASA
- Kategori: Kepaniteraan Hukum
- Ditulis oleh Super User
Syarat-syarat serta ketentuan untuk Pengesahan Surat Kuasa di Pengadilan Negeri Bantul adalah sebagai berikut :
- Asli dan Fotokopi Surat Kuasa (1 lembar);
- Fotokopi Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi (1 lembar);
- Fotokopi Kartu Anggota Advokat (1 lembar).
Halaman 3 dari 3
- Awal
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- Berikutnya
- Akhir
Jumat, 30 Januari 2026

