KEPANITERAAN HUKUM
26 Feb

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)


Berikut adalah Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pengadilan Negeri Bantul:  

Attachments:
Download this file (SKM TW I 2025_opt.pdf)Laporan Survei Kepuasan Masyarakat[Triwulan I Tahun 2025]1634 kB
Download this file (SKM TW II th 2025_opt.pdf)Laporan Survei Kepuasan Masyarakat[Triwulan II Tahun 2025]1622 kB
Download this file (Laporan SKM TW III 2025 pdf_compressed.pdf)Laporan Survei Kepuasan Masyarakat[Triwulan III Tahun 2025]868 kB
Download this file (skm tw 4 th 2025.pdf)Laporan Survei Kepuasan Masyarakat[Triwulan IV Tahun 2025]1179 kB
26 Feb

Laporan Survei Harian


Berikut adalah Laporan Hasil Survei Harian Pengadilan Negeri Bantul:  

Attachments:
Download this file (Laporan Survey Harian Januari 2025.pdf)Laporan Survey Harian[Januari 2025]1121 kB
Download this file (Laporan Survei Harian - Februari 2025.pdf)Laporan Survey Harian[Februari 2025]518 kB
Download this file (3. Laporan Survei Harian - Maret 2025.pdf)Laporan Survey Harian[Maret 2025]509 kB
Download this file (Laporan Survei Harian - April 2025.pdf)Laporan Survey Harian[April 2025]526 kB
Download this file (5. Laporan Survei Harian - Mei 2025.pdf)Laporan Survey Harian[Mei 2025]833 kB
Download this file (Laporan Survei Harian - Juni 2025.pdf)Laporan Survey Harian[Juni 2025]1049 kB
Download this file (Laporan Survei Harian - Juli 2025.pdf)Laporan Survey Harian[Juli 2025]1056 kB
Download this file (Laporan Survei Harian - Agustus2025.pdf)Laporan Survey Harian[Agustus 2025]1046 kB
Download this file (Laporan Survei Harian - Sept 2025.pdf)Laporan Survey Harian[September 2025]1053 kB
Download this file (survey harian Oktober 2025.pdf)Laporan Survey Harian[Oktober 2025]775 kB
Download this file (survey harian November 2025.pdf)Laporan Survey Harian[November 2025]698 kB
Download this file (survey harian Desember 2025.pdf)Laporan Survey Harian[Desember 2025]834 kB
31 Mei

Permohonan Salinan Putusan


Syarat Syarat Permohonan Salinan Putusan :

Mengajukan permohonan salinan putusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan melampirkan :

  • Fotocopy KTP
  • Surat Kuasa

Prosedur / Alur :

  1. Surat Permohonan diterima oleh Petugas di loket Hukum pada meja PTSP Pengadilan Negeri Bantul
  2. Panitera Muda Hukum menerima dan memeriksa surat permohonan
  3. Staf Kepaniteraan Hukum mencatat dalam  buku register
  4. Staf Kepaniteraan Hukum mencari berkas yang dimohonkan
  5. Apabila berkas ditemukan, Staf Hukum menyiapkan salinan, membayar uang leges/PNBP ke Bendahara Penerimaan
  6. Salinan Putusan / Notaris ditandatangani oleh Panitera
22 Agu

Prosedur Keberatan Atas Informasi


A. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    1. adanya penolakan atas permintaan Informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
    2. tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    3. tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
    4. permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
    6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
  2. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
  3. Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  5. Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik atau secara nonelektronik.
  6. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon.
  7. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
    1. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi;atau
    2. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.

B. Registrasi Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan.
  2. Formulir paling kurang memuat:
    1. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
    2. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
    3. tujuan penggunaan Informasi Publik;
    4. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
    5. alasan pengajuan keberatan;
    6. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi;
    7. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
    8. nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.
  4. Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi dalam pengisian formulir keberatan.
  5. Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan.
  6. Petugas Layanan Informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  7. Petugas  Layanan Informasi wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
  8. PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak permohonan diajukan.
  9. Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling kurang memuat:
    1. nomor registrasi pengajuan keberatan;
    2. tanggal diterimanya keberatan;
    3. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya;
    4. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
    5. Informasi Publik yang diminta;
    6. tujuan penggunaan Informasi;
    7. alasan pengajuan keberatan;
    8. alasan penolakan/pemberian; dan
    9. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.

C. Tanggapan atas Keberatan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.
  2. Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan.
  3. Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat:
    1. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
    2. nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
    3. uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
  4. Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3.
  5. Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informasi.
  6. PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat dalam waktu 1 (satu) Hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan, adapun untuk Pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
  7. Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.

Sumber: SK Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

 

Silakan unduh Formulir Keberatan Atas Informasi pada tautan berikut:

 

Attachments:
Download this file (-form Keberatan Informasi -.pdf)-form Keberatan Informasi -.pdf[ ]139 kB
30 Mei

Pos Bantuan Hukum dan Prodeo


 

Silakan pilih opsi dibawah untuk membaca informasi lebih lanjut