SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)
18 Sep

Rapat Tinjauan Manajemen SMAP Tahun 2025


 

BANTUL, MEDIAPNBTL - Kamis, 18 September 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama telah dilaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen SMAP Tahun 2025. Rapat dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Bapak Aries Sholeh Efendi, S.H.,M.H., selaku Manajemen Puncak

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bantul Bapak Yohanes Fransiscus Tri Joko Gantar Pamungkas, S.H., M.H., selaku Ketua FKAP beliau menyampaikan tujuan dari Rapat Tinjauan Manajemen yaitu untuk melaporkan terkait temuan-temuan dari Tim Audit Internal SMAP yang perlu ditinjau kembali, selanjutkan Ketua FKAP menyerahkan Dokumen Tinjauan FKAP Pelaksanaan SMAP Tahun 2025 kepada Ketua/ Manajemen Puncak Bapak Aries Sholeh Efendi, S.H.,M.H.

Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Bapak Aries Sholeh Efendi, S.H.,M.H., menyampaikan kepada seluruh peserta rapat untuk dapat menindaklanjuti dan melaksanakan yang menjadi tugas pokok dan fungsinya serta harus berperan aktif, ikut andil, dan berkomitmen dalam Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

29 Agu

Exit Meeting Audit Internal SMAP


 

BANTUL, MEDIAPNBTL - Jumat, 29 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Bantul melaksanakan kegiatan Exit Meeting Audit Internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai tindak lanjut dari proses audit internal yang telah dilakukan dalam beberapa hari sebelumnya.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ibu DWI MELANINGSIH UTAMI, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Tim Auditor Internal serta dihadiri oleh Wakil Ketua Bapak Y. F TRI JOKO GANTAR PAMUNGKAS, S.H., M.H., seluruh tim auditor internal, panitera, sekretaris, panitera muda, dan kasubbag Pengadilan Negeri Bantul.

Dalam exit meeting ini, tim audit memaparkan temuan audit, observasi, serta rekomendasi perbaikan guna memastikan sistem manajemen anti penyuapan di lingkungan satuan kerja dapat berjalan secara efektif, konsisten, dan berkelanjutan.

17 Jul

Monitoring dan Implemtasi SMAP Juli 2025


 

BANTUL, MEDIAPNBTL - Bantul, Kamis, 17 Juli 2025. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bantul Bapak Y.F Tri Joko Gantar Pamungkas, S.H., M.H. serta seluruh Tim SMAP Pengadilan Negeri Bantul bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Bantul telah dilaksanakan Monitoring dan Implementasi SMAP adapun beberapa poin pencegahan suap perlu dilakukan langkah nyata antara lain : Internalisasi Budaya Malu, Program Peningkatan Integritas dan Kedisiplinan, Penggunaan Kantin serta tempat ibadah.

19 Agu

Entry Meeting Audit Internal SMAP


 

BANTUL, MEDIAPNBTL - Bantul, 19 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Bantul melaksanakan Entry Meeting Audit Internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Ruang Media Center. Kegiatan dibuka oleh Ketua FKAP, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Bapak Y.F. Tri Joko Gantar Pamungkas, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya pengawasan kepatuhan anti penyuapan serta penyusunan laporan hasil pengawasan secara tepat waktu. Audit Internal ini meliputi pemeriksaan dokumen, penilaian risiko, pelaksanaan sasaran SMAP, hingga implementasi di setiap unit.

19 Jun

Sosialisasi Pelaksanaan SMAP Juni 2025


 

BANTUL, MEDIAPNBTL - Pada hari Kamis, 19 Juni 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bantul telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Bapak Y.F. Tri Joko Gantar Pamungkas, S.H., M.H., selaku Ketua FKAP dan diikuti oleh seluruh Tim SMAP Pengadilan Negeri Bantul, Sosialisasi ini bertujuan agar semua ikut andil, aktif, dan komitmen dalam program pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini, bukan hanya sekedar eviden tertulis namun penerapan secara riil tetap harus dilaksanakan.

Sekretaris Pengadilan Negeri Bantul Bapak Erwan Hermawan, S.Kom. juga memaparkan bahwa saat ini Pengadilan Negeri Bantul sudah memasuki Tahap III (02 Jun 2025 - 15 Agustus 2025), dan mengingatkan kembali terhadap prinsip prinsip 4 No’s:

  1. No Bribery (hindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan);
  2. No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya);
  3. No Gift (hindari/menolak penerimaan/pemberian hadiah ataugratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku);
  4. No Luxurios Hospitality (hindari/menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan).