
Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 3/Pdt.Eks.RL/2025/PN Btl
- Kategori: Berita
- Ditulis oleh Super User
BANTUL, MEDIAPNBTL - Kamis tanggal 15 Mei 2025, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor 3/Pdt.Eks.RL/2025/PN Btl telah dilaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Panitera Pengadilan Negeri Bantul, Diah Purwadani, didampingi Jurusita Prasetya Sujadi dan Suradal beserta aparat desa turun ke lokasi eksekusi dan sesampainya di lokasi tidak bertemu dengan Termohon Eksekusi yang mana menurut informasi telah meninggalkan obyek eksekusi. Setelah membacakan Penetapan Eksekusi, selanjutnya Panitera memeriksa kondisi obyek eksekusi dan didapati kondisi rumah sudah dalam keadaan kosong. Eksekusi kemudian dinyatakan selesai setelah serah terima kunci rumah dari Panitera kepada Pemohon.