BERITA TERKINI
ARSIP TAHUN : 2025
16 Mei

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Btl


 

BANTUL, MEDIAPNBTL - Eksekusi menjadi pilihan ketika pihak Termohon tidak memenuhi putusan pengadilan/tidak melaksanakan kewajibannya kepada Pemohon secara sukarela. Dengan kata lain, eksekusi adalah tindakan memaksa pihak Termohon untuk memenuhi apa yang telah menjadi kewajibannya dan jika perlu melibatkan bantuan kekuatan umum. Namun dalam proses eksekusi, pendekatan-pendekatan persuasif terhadap Termohon tetap dilakukan agar Termohon melaksanakan kewajibannya secara sukarela. Pendekatan persuasif terhadap Termohon/pihak yang menguasai objek eksekusi dirasakan hasilnya dalam perkara eksekusi Nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Btl.

Dalam perkara eksekusi Nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Btl, Termohon Eksekusi tidak diketahui keberadaannya dan objek eksekusi dikuasai oleh pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Termohon. Selama tahapan eksekusi, sejak pelaksanaan aanmaning hingga kemudian Ketua mengeluarkan Penetapan eksekusi, selalu dilakukan komunikasi dengan pihak yang menguasai obyek eksekusi agar mengosongkan obyek eksekusi secara sukarela dan upaya tersebut membuahkan hasil yang positif. Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025, Panitera Pengadilan Negeri Bantul, Diah Purwadani bersama-sama dengan Jurusita Agus Nur Isriyadi dan Hendra Andrea atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Aries Sholeh Efendi, berangkat ke lokasi eksekusi di wilayah Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul untuk melaksanakan eksekusi pengosongan. Sesampainya di lokasi eksekusi didampingi Lurah Bangunharjo serta Bhabinkamtibnas, Panitera bertemu dengan pihak yang menguasai objek eksekusi dan setelah disampaikan maksud dan tujuan kedatangan dan membacakan Penetapan Eksekusi Ketua, kemudian pihak yang menguasai objek eksekusi menyampaikan bahwa ia telah mengeluarkan barang-barang dirumahnya dan saat ini rumah yang ditempatinya sudah dalam keadaan kosong.

Setelah memastikan kondisi obyek eksekusi sudah dalam keadaan kosong selanjutnya dilakukan serah terima kunci rumah dan Berita Acara Eksekusi dari Panitera kepada Pemohon Eksekusi dan perkara eksekusi Nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Btl dinyatakan selesai.

Pengadilan Negeri Bantul berupaya untuk melakukan eksekusi damai dengan melakukan mediasi dan negosiasi antara pihak yang bersengketa.